Jumat, 14 Juni 2019

KHILAFAH DALAM PANDANGAN ISLAM

MENOLAK IDE KHILAFAH

Moh Mahfud MD

Buktikan bahwa sistem politik dan
ketatanegaraan Islam itu tidak ada.
Islam itu lengkap dan sempurna, semua
diatur di dalamnya, termasuk khilafah
sebagai sistem pemerintahan”.

Pernyataan dengan nada agak marah itu
diberondongkan kepada saya oleh
seorang aktivis ormas Islam asal Blitar
saat saya mengisi halaqah di dalam
pertemuan Muhammadiyah se-Jawa
Timur ketika saya masih menjadi ketua
Mahkamah Konstitusi.

Saat itu, teman saya, Prof Zainuri yang
juga dosen di Universitas
Muhammadiyah Sidoarjo, mengundang
saya untuk menjadi narasumber dalam
forum tersebut dan saya diminta
berbicara seputar ”Konstitusi bagi Umat
Islam Indonesia”.

Pada saat itu saya mengatakan, umat
Islam Indonesia harus menerima sistem
politik dan ketatanegaraan Indonesia
yang berdasar Pancasila dan Undang-
Undang Dasar (UUD) 1945.
Sistem
negara Pancasila yang berbasis
pluralisme, Bhinneka Tunggal Ika, sudah
kompatibel dengan realitas
keberagaman dari bangsa Indonesia.

Saya mengatakan pula, di dalam sumber
primer ajaran Islam, Al Quran dan Sunah
Nabi Muhammad SAW, tidak ada ajaran
sistem politik, ketatanegaraan, dan
pemerintahan yang baku.

Di dalam Islam memang ada ajaran hidup bernegara dan istilah khilafah, tetapi sistem dan strukturisasinya tidak diatur di dalam Al
Quran dan Sunah, melainkan diserahkan
kepada kaum Muslimin sesuai dengan
tuntutan tempat dan zaman.

SISTEM NEGARA PANCASILA

Khilafah sebagai sistem pemerintahan
adalah ciptaan manusia yang isinya bisa
bermacam-macam dari waktu ke waktu
dan dari tempat ke tempat.
Di dalam

Islam tidak ada sistem ketatanegaraan
dan pemerintahan yang baku.
Umat Islam Indonesia boleh mempunyai
sistem pemerintahan sesuai dengan
kebutuhan dan realitas masyarakat
Indonesia sendiri.

Para ulama yang ikut mendirikan dan membangun Indonesia menyatakan, negara Pancasila merupakan pilihan final dan tidak
bertentangan dengan syariah sehingga
harus diterima sebagai mietsaaqon
ghaliedzaa atau kesepakatan luhur
bangsa.

Penjelasan saya yang seperti itulah yang
memicu pernyataan aktivis ormas Islam
dari Blitar itu dengan meminta saya untuk bertanggung jawab dan membuktikan bahwa di dalam sumber primer Islam tidak ada sistem politik dan ketatanegaraan.

Atas pernyataannya itu,saya mengajukan pernyataan balik.
Saya tak perlu membuktikan apa-apa bahwa
sistem pemerintahan Islam seperti
khilafah itu tidak ada yang baku karena
memang tidak ada.
Justru yang harus membuktikan adalah
orang yang mengatakan, ada sistem
ketatanegaraan atau sistem politik yang
baku dalam Islam.

”Kalau Saudara mengatakan bahwa ada sistem baku didalam Islam,
coba sekarang Saudara buktikan, bagaimana sistemnya dan dimana itu adanya,” kata saya.

Ternyata dia tidak bisa menunjuk
bagaimana sistem khilafah yang baku
itu.
Kepadanya saya tegaskan lagi, tidak ada dalam sumber primer Islam sistem yang baku.
Semua terserah pada umatnya sesuai dengan keadaan masyarakat dan perkembangan zaman.

Buktinya, di dunia Islam sendiri sistem
pemerintahannya berbeda-beda.
Ada yang memakai sistem mamlakah
(kerajaan),
ada yang memakai sistem
emirat (keamiran),
ada yang memakai
sistem sulthaniyyah (kesultanan),
ada
yang memakai jumhuriyyah (republik),
dan sebagainya.

Bahwa di kalangan kaum Muslimin sendiri implementasi sistem pemerintahan itu berbeda-beda sudahlah menjadi bukti nyata bahwa di dalam Islam tidak ada ajaran baku tentang khilafah.

Istilah fikihnya, sudah ada ijma’ sukuti (persetujuan tanpa diumumkan)
di kalangan para ulama bahwa sistem
pemerintahan itu bisa dibuat sendiri-
sendiri asal sesuai dengan maksud syar’i
(maqaashid al sya’iy).

Kalaulah yang dimaksud sistem khilafah
itu adalah sistem kekhalifahan yang
banyak tumbuh setelah Nabi wafat,
maka itu pun tidak ada sistemnya yang
baku.
Di antara empat khalifah rasyidah atau
Khulafa’ al-Rasyidin saja sistemnya juga
berbeda-beda.

Tampilnya Abu Bakar sebagai khalifah memakai cara pemilihan,
Umar ibn Khaththab ditunjuk oleh Abu Bakar, Utsman ibn Affan dipilih oleh formatur beranggotakan enam orang yang dibentuk oleh Umar.
Begitu juga Ali ibn Abi Thalib yang
keterpilihannya disusul dengan
perpecahan yang melahirkan khilafah
Bani Umayyah.

Setelah Bani Umayyah
lahir pula khilafah Bani Abbasiyah,
khilafah Turki Utsmany (Ottoman) dan
lain-lain yang juga berbeda-beda.

Yang mana sistem khilafah yang baku?
Tidak ada, kan?
Yang ada hanyalahproduk ijtihad yang berbeda-beda dari waktu ke waktu dan dari tempat ke
tempat.

Ini berbeda dengan sistem negara Pancasila yang sudah baku sampai pada pelembagaannya.
Ia merupakan produk ijtihad yang dibangun
berdasar realitas masyarakat Indonesia
yang majemuk, sama dengan ketika
Nabi membangun Negara Madinah.

BERBAHAYA

Para pendukung sistem khilafah sering
mengatakan, sistem negara Pancasila
telah gagal membangun kesejahteraan
dan keadilan.
Kalau itu masalahnya,
maka dari sejarah khilafah yang panjang
dan beragam (sehingga tak jelas yang
mana yang benar)
itu banyak juga yang gagal dan malah kejam dan sewenang-wenang terhadap warganya sendiri.
Semua sistem khilafah, selain pernah
melahirkan penguasa yang bagus, sering
pula melahirkan pemerintah yang korup
dan sewenang-wenang.

Kalaulah dikatakan bahwa di dalam sistem
khilafah ada substansi ajaran moral dan
etika pemerintahan yang tinggi,
Maka di dalam sistem Pancasila pun ada nilai-
nilai moral dan etika yang luhur.
Masalahnya, kan, soal implementasi saja.
Yang penting sebenarnya adalah bagaimana kita mengimplementasikannya

Maaf, sejak Konferensi Internasional
Hizbut Tahrir tanggal 12 Agustus 2007
di Jakarta yang menyatakan ”demokrasi haram” dan Hizbut Tahrir akan memperjuangkan berdirinya negara khilafah transnasional dari Asia Tenggara sampai Australia,

saya mengatakan bahwa gerakan itu
berbahaya bagi Indonesia.
Kalau ide itu, misalnya, diterus-teruskan, yang
terancam perpecahan bukan hanya
bangsa Indonesia, melainkan juga diinternal umat Islam sendiri.

Mengapa?
Kalau ide khilafah diterima, di internal umat Islam sendiri akan muncul banyak alternatif yang tidak jelas karena tidak ada sistemnya yang baku berdasar Al Quran dan Sunah.

Situasinya bisa saling klaim kebenaran dari ide khilafah yang berbeda-beda itu.
Potensi Chaos sangat besar di dalamnya.

Oleh karena itu, bersatu dalam
keberagaman di dalam negara Pancasila
yang sistemnya sudah jelas dituangkan
di dalam konstitusi menjadi suatu keniscayaan bagi bangsa Indonesia.

Ini yang harus diperkokoh sebagai
mietsaaqon ghaliedzaa (kesepakatan luhur) seluruh bangsa Indonesia.

Para ulama dan intelektual Muslim Indonesia
sudah lama menyimpulkan demikian.

MOH MAHFUD MD

Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara (APHTN-HAN); Ketua
Mahkamah Konstitusi RI Periode
2008-2013.

Sabtu, 01 Juni 2019

Sembilan Pesan KH. Tolchah Kepada Santri dan Wali Santri

Mantan Menteri Agama diera Presiden RI yang ke Tiga Gus Dur, KH. Tolchah Hasan merupakan tokoh yang berkiprah dalam banyak hal untuk masyarakat. Meski demikian, tampaknya peran dalam bidang pendidikan (tarbiyah) adalah yang paling menonjol. Jiwa sebagai pendidik terlihat jelas dari pengabdiannya mulai dari pesantren hingga perguruan tinggi.

Mujoharto, salah seorang ustadz di Pondok Pesantren PPAI An-Nahdliyah yang juga pernah menjadi mahasiswa beliau di Universitas Islam Malang (Unisma) pernah merekam pesan-pesan Kiai Tolchah Hasan kepada para santri dan wali santri.

Pesan tersebut disampaikan ketika Kiai Tolchah memberikan mauidhah hasanah pada acara haflah akhirussanah Pondok Pesantren Darul Hikmah Singosari Malang. Pria asal Trenggalek yang biasa disapa Pak Muji adalah salah satu di antara yang hadir di sana. Pesan-pesan Kiai Tolchah itu adalah sebagai berikut:

Pertamaman ta'allama-l-qur'âna fi shigharihi, khalatha-l-qur'ânu fi damihi wa lahmihi (barangsiapa belajar Al-Qur’an mulai masa kecilnya maka Al-Qur’an akan mengalir bercampur dalam darah dan dagingnya).

Kedua, keutamaan santri berangkat belajar thalabul ilmi: didoakan para malaikat, didoakan ikan-ikan, didoakan hewan-hewan.

Ketiga, resep belajar cepat dan manfaat: (1) ta'allum (senantiasa belajar), (2) belajar kepada guru, (3) taqarrub kepada Allah, (4) tirakat, dan (5) jauhi perbuatan maksiat.

Keempat, jika ada kasus: orang-orang yang sekolahnya sama, mondoknya sama, gurunya sama, makannya sama, tapi kok hasilnya beda, mungkin maksiat sebagai faktor pembedanya. Kemudian Kiai Tolchah menyitir curhatan Imam Syafi'i kepada gurunya, Imam Waki': 

شَكَوْت إلَى وَكِيعٍ سُوءَ حِفْظِي فَأَرْشَدَنِي إلَى تَرْكِ الْمَعَاصِي وَأَخْبَرَنِي بِأَنَّ الْعِلْمَ نُورٌ وَنُورُ اللَّهِ لَا يُهْدَى لِعَاصِي

“Aku pernah mengadukan kepada Guru Waki’ tentang buruknya kualitas hafalanku. Lalu beliau menyarankan untuk meninggalkan maksiat. Beliau memberitahuku bahwa ilmu adalah cahaya dan cahaya Allah tidak diberikan kepada pelaku maksiat.”

Kelima, tiga hal yang harus dihindari oleh para santri/pelajar, supaya mudah menerima pelajaran: (1) fudlûl tha‘âmkakehan mangan (terlalu banyak makan), (2) fudlûl manâmkakehan turu (terlalu banyak tidur), (3) fudlûl kalâmkakehan nggedabrusdan ngrumpi (terlalu banyak membual dan berbicara).

Keenam, hendaknya para santri membagi malam jadi 3 bagian: (1) sepertiga untuk belajar, (2) sepertiga untuk ibadah, (3) sepertiga untuk istirahat.

Ketujuh, supaya ilmu dapat bermanfaat dan berkah hendaklah selalu taat kepada Allah, taat dan hormat kepada guru, serta taat dan hormat kepada orang tua

Kedelapan, Bagi wali santri, supaya putra putri kita bisa menjaga ilmunya, maka orang tua tiap malam harus mendoakannya. Di antaranya adalah doa: 

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Rabbanâ hab lanâ min azwâjinâ wa dzurriyyâtinâ qurrata a'yun wa ij'alnâ lilmuttaqîna imâman (Ya Tuhan kami, anugerahilah kepada kami, istri-istri dan keturunan kami sebagai penyenang hati, dan jadikanlah kami imam [pemimpin] bagi orang-orang yang bertakwa)—dibaca sebanyak tujuh kali. Demikian ini agar jerih payah kita membiayai bisa tidak sia-sia.

Kesembilan, senantiasa berdoa:  

الّلهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي عُمْرِنَا الّلهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي أَهْلِنَا الّلهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي عِلْمِنَا الّلهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي عَمَلِنَا الّلهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رِزْقِنَا الّلهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي كُلِّ مَا أَعْطَيْتَنَا

Allâhumma bârik lanâ fî 'umrinâ, allâhumma bârik lanâ fî ahlinâ, allâhumma bârik lanâ fî 'ilminâ, allâhumma bârik lanâ fî ‘amalinâ, allâhumma bârik lanâ fî rizqinâ, allâhumma bârik lanâ fî kulli mâ a'thaitanâ (Ya Allah, berkahilah kami dalam umur kami. Ya Allah, berkahilah kami dalam keluarga kami. Ya Allah, berkahilah kami dalam ilmu kami. Ya Allah, berkahilah kami dalam perbuatan kami. Ya Allah, berkahilah kami dalam rezeki kami. Ya Allah, berkahilah kami dalam setiap apa yang Engkau berikan kepada kami).


(Ahmad Nur Kholis)

Jumat, 31 Mei 2019

Hukum Zakat Fitrah Dengan Uang

Ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang. Meskipun seperti itu, praktiknya di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang kurang memahami kesepakatan ulama ini. 

Menyikapi fenomena itu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan Jawa Tengah, memberikan penjelasan terkait zakat dengan menggunakan uang atau melalui uang. Terma melalui uang artinya alat tukar tersebut hanya sebagai perantara sehingga penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok. 

Di sini panitia menjelaskan bahwa konsep-konsep tersebut sesuai dengan ketentuan syariat, tapi masyarakat tetap dimudahkan yaitu bisa berangkat dari rumah dengan membawa uang menuju stand/pos zakat setempat. 

Pertama, panitia zakat menyuplai beras dengan membeli atau bermitra kepada salah satu toko penyedia beras di mana setiap muzakki yang datang membawa uang akan dilayani jual beli murni dengan beras yang disediakan oleh panitia terlebih dahulu. Setelah muzakki menerima beras, transaksi penerimaan zakat baru kemudian dijalankan sebagaimana biasanya. 

Sementara ini, ada beberapa tempat yang sudah menjalankan sistem jual beli mirip seperti di atas, namun kesalahannya terletak pada beras yang dibuat transaksi jual beli bukan beras murni persediaan panitia, tapi beras yang telah diterima panitia dari hasil zakat beras orang lain yang terlebih dahulu datang kemudian beras zakat itu dijual kembali kepada muzakki lain yang datang kemudian. Menjual beras zakat seperti ini tidak diperbolehkan. 

Kedua, panitia yang tidak resmi mendapat SK dari pemerintah tidak dinamakan sebagai amil, mereka hanya berlaku sebagai relawan saja. Artinya semua operasional tidak boleh dibebankan/diambilkan dari zakat. Panitia seperti ini bisa mengambil untung dari hasil jual beli beras yang memang murni untung jual beli untuk kepentingan operasional. 

Contoh, panitia mengumumkan, masyarakat yang ingin menyalurkan zakat melalui panitia dengan membawa beras silahkan datang dengan membawa beras 2,5 kg (ada pendapat yang 2,7 kg, silakan memilih). Bagi yang ingin membawa uang, besar nominalnya adalah Rp. 25.000,- 

Jika sekarang beras standar diasumsikan dengan besaran harga Rp. 8.400,-/kg, maka setiap kali ada muzakki yang datang membawa uang, panitia akan untung Rp. 4.000,-/muzakki. Dengan 4 ribu inilah roda operasional panitia berjalan tanpa mengganggu harta zakat sama sekali. Jika ada 100 orang saja yang datang membawa uang, maka uang Rp. 400.000 sudah cukup untuk operasional panitia yang meliputi pembelian kantong plastik, konsumsi, transport dan lain sebagainya. 

Ketiga, karena ini menyangkut jual beli murni, jual beli tidak diperkenankan digelar di masjid. Panitia harus mendirikan stand tersendiri di bagian yang terpisah dari masjid atau diselenggarakan di ruang serbaguna, madrasah, pesantren atau rumah warga. 

Keempat, secara umum Syafi’iyyah memandang bahwa kiai atau ustadz bukan bagian dari sabilillah, mustahiq zakat. Mereka tidak berhak menerima zakat kecuali jika kebetulan mereka termasuk golongan/ashnaf lain selain sabilillah. Seperti kebetulan mereka fakir atau miskin, maka mereka berhak menerima zakat atas nama dia sebagai fakir miskin bukan kapasitasnya sebagai kiai atau ustadz. Hanya ada satu pendapat lemah dari kutipan Imam Qaffal yang mengatakan guru mengaji dan sejenisnya termasuk sabilillah yang berhak menerima zakat. 

Dengan solusi alternatif demikian, harapannya, masing-masing antara masyarakat dan panitia saling dimudahkan dengan tetap konsisten mengikuti pendapat Syafi’iyyah. 

Referensi:

Zakat harus dengan makanan pokok 
كاشفة السجا لنووي الجاوي - (ج 1 / ص 270)
وواجب الفطرة لكل واحد صاع من غالب قوت بلد المؤدى عنه وإن كان المؤدي بغيرها من جنس واحد

Zakat fitrah tidak boleh dijual-belikan 
المجموع الجزء السادس ص : 175 
( فرع ) قال أصحابنا لا يجوز للإمام ولا للساعى بيع شىء من مال الزكاة من غير ضرورة بل يوصلها إلى المستحقين بأعيانها لأن أهل الزكاة أهل رشد لا ولاية عليهم فلم يجز بيع مالهم بغير إذنهم فإن وقعت ضرورة بأن وقف عليه بعض الماشية أو خاف هلاكه أو كان فى الطريق خطر أو احتاج إلى رد جبران أو إلى مؤنة النقل أو قبض بعض شاة وما أشبهه جاز البيع للضرورة كما سبق فى آخر باب صدقة الغنم إنه يجوز دفع القيمة فى مواضع للضرورة قال أصحابنا ولو وجبت ناقة أو بقرة أو شاة واحدة فليس للمالك بيعها وتفرقة ثمنها على الأصناف بلا خلاف بل يجمعهم ويدفعها إليهم وكذا حكم الإمام عند الجمهور وخالفهم البغوى فقال إن رأى الإمام ذلك فعله وأن رأى البيع وتفرقة الثمن فعله والمذهب الأول قال أصحابنا وإذا باع فى الموضع الذى لا يجوز فيه البيع فالبيع باطل ويسترد المبيع فإن تلف ضمنه والله أعلم .
روضة الطالبين وعمدة المفتين (2/ 337)
 الثَّالِثَةُ: لَا يَجُوزُ لِلْإِمَامِ وَلَا لِلسَّاعِي أَنْ يَبِيعَ شَيْئًا مِنَ الزَّكَاةِ، بَلْ يُوَصِّلُهَا بِحَالِهَا إِلَى الْمُسْتَحِقِّينَ، إِلَّا إِذَا وَقَعَتْ ضَرُورَةٌ، بِأَنْ أَشْرَفَتْ بَعْضُ الْمَاشِيَةِ عَلَى الْهَلَاكِ أَوْ كَانَ فِي الطَّرِيقِ خَطَرٌ، أَوِ احْتَاجَ إِلَى رَدِّ جِيرَانٍ، أَوْ إِلَى مُؤْنَةِ نَقْلٍ، فَحِينَئِذٍ يَبِيعُ.

Jual-beli tidak diperbolehkan di masjid 
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال: «نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الشراء والبيع في المسجد، وأن تنشد فيه الأشعار» (رواه الترمذي وأبو داود وغيرهما)

Syafiiyyah sepakat zakat tidak boleh menggunakan uang 
المجموع شرح المهذب - (ج 5 / ص 428)
{ الشرح } اتفقت نصوص الشافعي رضى الله عنه انه لا يجوز اخراج القيمة في الزكاة وبه كذا في الاصل والصواب عليهن قطع المصنف وجماهير الاصحاب وفيه وجه ان القيمة تجزئ حكاه وهو شاذ باطل ودليل المذهب ما ذكره المصنف (وأما) إذا اخرج سنا اعلي من الواجب كبنت لبون عن بنت مخاض ونظائره فتجزئه بلا خلاف لحديث ابى السابق ولما ذكره المصنف (وأما) إذا اخرج تبيعين عن مسنة فقد قطع المصنف بجوازه وهو المذهب وبه قطع الجماهير وفيه وجه سبق في باب زكاة البقر والله تعالي اعلم

Titik khilafiyah zakat dengan uang antara Syafiiyah dengan Hanafiyyah 
المبسوط - (ج 4 / ص 141)
( قَالَ ) : فَإِنْ أَعْطَى قِيمَةَ الْحِنْطَةِ جَازَ عِنْدَنَا ؛ لِأَنَّ الْمُعْتَبَرَ حُصُولُ الْغِنَى وَذَلِكَ يَحْصُلُ بِالْقِيمَةِ كَمَا يَحْصُلُ بِالْحِنْطَةِ ، وَعِنْدَ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى لَا يَجُوزُ ، وَأَصْلُ الْخِلَافِ فِي الزَّكَاةِ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ الْأَعْمَشُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ : أَدَاءُ الْحِنْطَةِ أَفْضَلُ مِنْ أَدَاءِ الْقِيمَةِ ؛ لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إلَى امْتِثَالِ الْأَمْرِ وَأَبْعَدُ عَنْ اخْتِلَافِ الْعُلَمَاءِ فَكَانَ الِاحْتِيَاطُ فِيهِ ، وَكَانَ الْفَقِيهُ أَبُو جَعْفَرٍ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ : أَدَاءُ الْقِيمَةِ أَفْضَلُ ؛ لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إلَى مَنْفَعَةِ الْفَقِيرِ فَإِنَّهُ يَشْتَرِي بِهِ لِلْحَالِ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ ، وَالتَّنْصِيصُ عَلَى الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ كَانَ ؛ لِأَنَّ الْبِيَاعَاتِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ بِالْمَدِينَةِ يَكُونُ بِهَا فَأَمَّا فِي دِيَارِنَا الْبِيَاعَاتُ تُجْرَى بِالنُّقُودِ ، وَهِيَ أَعَزُّ الْأَمْوَالِ فَالْأَدَاءُ مِنْهَا أَفْضَلُ .

Kutipan Al Qaffal yang memperbolehkan zakat diberikan kepada kiai, ustadz
تفسير المنير الجزء الأول ص 244
ونقل القفال عن بعض الفقهاء فهم أجازوا صرف الصدقات الى جميع الوجوه الحير من تكفين الموتى وبناء الحصون وعماره المسجد للأن قوله في سبيل الله عام في الكل.

(Ahmad Mundzir)

Kamis, 30 Mei 2019

SHALAT KAFAROT DI HARI JUM'AT TERAKHIR BULAN RAMADHAN

Shalat kafarot Bersabda Rasulullah SAW : " Barangsiapa selama hidupnya pernah meninggalkan sholat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka sholatlah di hari Jum'at terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rakaat dengan 1x tasyahud (tasyahud akhir saja, tanpa tasyahud awal), tiap rakaat membaca 1 kali Fatihah kemudian surat Al-Qadar 15 X dan surat Al-Kautsar 15 X .
.
Niatnya: ” Nawaitu Usholli arba’a raka’atin kafaratan limaa faatanii minash-shalati lillaahi ta’alaa”
.
Sayidina Abu Bakar ra. berkata :
"Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sholat tersebut sebagai kafaroh (pengganti) sholat 40 tahun dan menurut Sayidina Ali ra. sholat tersebut sebagai kafaroh 1000 tahun. Maka bertanyalah sahabat : umur manusia itu hanya 60 tahun atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya ?". Rasulullah SAW menjawab, "Untuk kedua orangtuanya, untuk istrinya, untuk anaknya dan untuk sanak familinya serta orang-orang yang didekatnya/ lingkungannya."
.
Setelah selesai Sholat membaca Istighfar 10 x :

أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعِظِيْمِ الَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ وَ أتُوابُ إِلَيْه
Kemudian baca sholawat 100 x اللهم صَل على سيدنامحمد وال سيدنامحمد
Kemudian menbaca basmalah, hamdalah dan syahadat
Kemudian membaca Doa kafarot 3x :

اَللَّهُمَّ يَا مَنْ لاَ تَنْفَعُكَ طَاعَتِيْ وَلاَ تَضُرُّكَ مَعْصِيَتِيْ تَقَبَّلْ مِنِّيْ مَا لاَ تَنْفَعُكَ وَاغْفِرْ لِيْ مَا وَلاَ تَضُرُّكَ يَا مَنْ إِذَا وَعَدَ وَفَا وَ إِذَا تَوَعِدُ تَجَاوَزَ وَعَفَا اِغْفِرْ لِيْ لِعَبْدٍ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَأَسْأَلُكَ اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ بَطْرِ اْلغِنَى وَجَهْدِ اْلفَقْرِ إِلَهِيْخَلَقْتَنِيْ وَلَمْ أَكُنْ شَيْئًاً وَرَزَقْتَنِيْ وَلَمْ اَكُنْ شَيْئاً وَارْتَكَبْتُ اْلمَعَاصِيْ فَإِنِّيْ مُقِرٌّ لَكَ بِذُنُوبِيْ فَإِنْ عَفََوْتَ عَنِّيْ فَلاَ يَنْقُصُ مِنْ مُلْكِكَ شَيْئاً وَإِنْ عَذَبْتَنِيْ فَلاَ يَزِدُ فِيْ سُلْطَاِنكَ شيئاً اَللَّهُمَّ إِنَّكَ تَجِدُ مَنْ تُعَذِّبُهُ غَيْرِي لَكِنِّيْ لاَ أَجِدُ مَنْ يَرْحَمْنِيْسِوَاكَ فَاغْفِرْ لِيْ مَا بَيْنِيْ وَبَيْنَكَ وَمَا بَيْنَ خَلْقِكَ اِرْحَمْنِيْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ وَيَا رَجَاءَ السّائِلِيْنَ وَيَا أَمَانَ اْلخَائِفِيْنَ إِرْحَمْنِيْ بِِرَحْمَتِكَ الْوَاسِعَةَ أَنْتَ أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ يَا رَبَّ الْعَاَلمِيْنَ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ ِللْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ وَتَابِعِ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ بِالْخَيْرَاتِ ربّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَ أَنْتَ خَيْرُالرَّاحِمِيْنَ وصل الله على سيّدنا محمّد وعلى ألِهِ وصحبه وسلّم تسليمًا كثيرًا والحمد لله ربّ العالمين. أمين.
Diambil dari kitab “Majmu’atul Mubarakah”, susunan Syekh Muhammad Shodiq Al-Qahhawi.
.
(oleh: Habib Munzir al-Musawa dan dari berbagai sumber lain.)
Waktu : Yaitu, shalat sunnah kafarat yang hanya kesempatannya di hari Jumat akhir Ramadhan batasnya antara waktu dhuha dan Ashar. Ada juga yang mengatakan (qiil) sampai sebelum datangnya waktu sholat isya'.
.
Semoga bisa mengamalkan dan ada manfaatnya.
.
Allahuma sholi 'ala sayidina Muhammad nabiyil umiyi wa 'alihi wa shohbihi wa salim

Sumber Copas

Selasa, 21 Mei 2019

Cerita Singkat Kiyai Muzakki Bujuk Tekolong

Kiai Muzakki bujuk batokolong adalah seorang yang sepanjang hidupnya selalu berkholwat. Setiap berangkat dari Tambak Agung Sukalillah atau pulang dari pertapaannya dikampung Batukolong desa Sen Asen kecamatan Konang beliau naik ular yang di kenal dengan Sebutan ular lajing krakap lewat bawah tanah. Mengenai tempat kholwatnya ini masih ada tanda/bekas lubang ular dan batu bekas kaki beliau dikampung batukolong Sen Asen kecamatan Konang yang di kenal dengan nama PELUATAN dari bahasanya arab yakni  PAKHOLWATAN.
Beliau mempunya 9 istri dan 37 anak yang tersebar di madura,jawa dan kalimantan selatan.

Mengenahi karomah beliau, banyak sekali cerita yang menujukan bahwa beliau merupakan kekasih Allah, diantaranya
1. ketika ada banjir datang beliau berdiri ditengah datangnya banjir kemudian airnya membelah menghindari bujuk tokolong
2. setiap magrib sholat dimekkah dengan kuda. dikisahkan ketika murid beliau yang menjadi pembantu (khodim) beliau yang bernama bujuk batu anten (sayyid Abdul Hamid Al Qadrie)  mengeluarkan kudanya ketika kuda tersebut mulai mengeluarkan keringat bujuk batu anten memegang ekor kuda tersebut langsung suasana berada dimekkah.
3. ketika kewafatannya terjadi pada sore hari pkul 16.00, selesei semua urusan perawatan jenazah hingga selesei pemakaman lalu orang-orang pulang ng, ternyata jam masih menujukkan pukul 16.00, artinya tidak merubah waktu. Padahal jarak konang dan sukolilo labeng sangat jauh bisa satu hari perjalanan dengan jalan kaki.

4.yang masyhur dari leluhur kami adalah ketika sedang membangun masjid/ musholla tidak ada makanan untuk para pekerja, lalu kiai Muzakki mengambil batu hitam lalu dipecah menjadi makanan bagi para pekerja. Saat ini, beliau dimakamkan komplek pemakaman di Sukalila Bangkalan.
5. ketika bertapa beliau menggunakan Ular sebagai kendaraannya dan lewat bawah tanah, dan ular tersebut masih ada di madura.

dan masih banyak lagi karomah lainnya. Mengenai cerita karomah beliau tidak bisa penulis uraikan semuanya disini, karena yang terpenting adalah bagaimana kita meneladani beliau teurtama anak keturunannya. Sebagimana dikatakan orang sholih akan melahirkan orang soleh pula, sebaliknya orang yang kurang baik akan melahirkan serupa pula.

sebagaimana ungkapan ulama

صلا ح وتقوى الآباء تنفع الأ بناء وﺫرياتهم وتقوى الأ بناء يعود الى اباءهم واصولهم

Kesalihan dan ketaqwaan nenek moyang akan berpengaruh sangat besar terhadap anak keturunannya, sebaliknya kesalihan anak juga secara otomatis kembali( pahalanya mengalir) kepadah leluhurnya. Ibarat kata, seekor  macan akan melahirkan anak macan juga, bukan kucing.

By. Bib Muhsin Basaiban

Jumat, 10 Mei 2019

IMSAK... IMSAK... IMSAK...

IMSAK
*ONE DAY ONE HADITH*

Diriwayatkan dari Anas RA bahwasannya Zaid bin Tsabit RA berkata :
تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
Kami makan sahur bersama Rasulullah SAW, kemudian beliau berdiri untuk melakukan shalat”. Aku (Anas RA) bertanya kepada Zaid bin Tsabit RA: Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?. Zaid RA menjawab : Kira-kira (membaca) 50 ayat (Al-Qur’an) ”. [HR Bukhari]

_Catatan Alvers_

Di bulan ramadhan yang penuh berkah ini terkadang ternoda dengan kajian-kajian yang bernada menyalahkan bahkan memperolok-olok golongan yang tidak sepaham dalam satu permasalahan.

Di antaranya adalah masalah imsak. Banyak artikel bahkan video dari mereka yang kontra terhadap masalah imsak dimana mereka mengatakan bahwa konsep imsak bertentangan dengan ajaran Nabi, sehingga divonis sebagai bid’ah bahkan ada artikel yang berisi ajakan melawan konsep imsak dengan judul “Ayo Makan Sahur Saat Imsak”.

Saya pribadi melihatnya hal ini sebagai kesalah pahaman karena istilah imsak di kalangan masyarakat yang mentradisikannya  adalah bermakna anjuran (kesunnahan imsak) bukan sebuah imsak yang diwajibkan. Memang, Imsak secara bahasa adalah menahan diri dan dalam ibadah puasa imsak berarti menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan puasa.

Imsak yang populer dalam jadwal imsakiyah bermakna  waktu terbaik untuk mengakhiri sahur atau dengan kata lain sunnahnya berhenti dari makan sahur. Jadi dengan pengertian ini sama sekali berbeda dengan konsep batas awal berpuasa yang disalah pahami oleh mereka.

Tradisi imsak (atau sengaja saya tulis dalam judul sebagai syariat imsak untuk menegaskan shahihnya dalil yang menjadi landasannya) bermula dari hadits utama diatas dimana Rasulullah SAW menyudahi sahur dan selanjutnya berdiri untuk melakukan shalat yang mana jarak antara adzan dan akhir sahur Nabi SAW adalah sekira (membaca al-Qur’an sebanyak) 50 ayat. Dalam Bab perkiraan berapa lama waktu antara sahur dan shalat fajar, Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata :

قوله : ( باب قدر كم بين السحور وصلاة الفجر ) أي : انتهاء السحور وابتداء الصلاة
Ucapan Imam Bukhari: (bab kira-kira berapa lama antara sahur dan shalat fajar) itu maksudnya adalah berakhirnya sahur dan memulai sholat. [Fathul Bari]

Maka berhenti makan sahur saat waktu imsak tiba justru adalah teladan dari Nabi ﷺ dan bukan malah sebaliknya “Ayo Makan Sahur Saat Imsak”. Imam Nawawi menjelaskan:
ويجوز أن يأكل ويشرب ويباشر الي طلوع الفجر لقوله تعالى
"Dan diperbolehkan makan, minum dan menggauli istri sampai terbitnya fajar, berdasarkan firman Allah:
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Maka sekarang gaulilah mereka (istri-istri kalian) dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukkalian, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." [QS Al-Baqarah : 187] [Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab]

Maksud dari kata "Benang Putih" dan "Benang Hitam" dijelaskan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh 'Adiy bin Hatim RA, ia berkata: "Ketika turun ayat; "Hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." Maka Adi bin Hatim berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, aku meletakkan benang putih dan benang hitam di bawah bantalku untuk membedakan malam dan siang." Maka Rasulullah SAW pun bersabda:
«إِنَّ وِسَادَتَكَ لَعَرِيضٌ، إِنَّمَا هُوَ سَوَادُ اللَّيْلِ، وَبَيَاضُ النَّهَارِ»
"Bantalmu itu terlalu lebar. Yang dimaksud dengan benang hitam ialah gelapnya malam, dan (benang putih) adalah cahaya siang." [HR Muslim]

Lebih lugasnya, dalam Tafsir Jalalain disebutkan : Maksud dari fajar dalam ayat di atas adalah fajar shadiq. [Tafsir Jalalain]

Adapun waktu imsak yang diperkirakan selama "10 menit" sebelum adzan shubuh dikumandangkan adalah ijtihad para ulama', sebab dalam hadits tersebut hanya dijelaskan bahwa perkiraan waktu selesai sahur sampai sholat shubuh kira-kira membaca 50 ayat al-qur'an.

Oleh karenanya, Imsak adalah salah satu bentuk kehati-hatian agar ketika kita sahur tidak “off side” masuk dalam waktu yang sudah dilarang untuk makan dan minum sehingga mengakibatkan puasa kita tidak sah. Adapun hadits yang berbunyi :
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (piring) ada di tanganya, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya (menyelesaikan makannya). ”[HR Abu daud]
Maka al-Khatthabi berpendapat sebagai berikut : pertama, Adzan yang dimaksud adalah adzan yang dikumandangkan oleh bilal yaitu adzan pertama (sebelum subuh). Rasul SAW bersabda :
إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
Sungguh Bilal mengumandangkan adzan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” [HR. Bukhari]
Atau kedua, sebagai adzan subuh. Jika seseorang meragukan datangnya subuh ketika adzan dikumandangkan sehingga ia tidak berkeyakinan waktu subuh telah tiba karena semisal adanya mendung yang menyelimuti langit saat itu maka ia tetap boleh menyantap makan sahurnya. Hal ini dikarenakan jika sudah yakin fajar tiba maka ia tidak butuh lagi menunggu adzan subuh untuk menyudahi sahurnya. [Aunul Ma’bud] Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka wawasan keagamaan kita sehingga menjadi orang yang toleran dan tidak gegebah menyikapi perbedaan.

_Salam Satu Hadits,_
_DR.H.Fathul Bari, SS.,M.Ag

Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang, Indonesia
MI, SMP, SMA, MA'HAD ALI STIKK
Ngaji Kitab Kuning Menyenangkan
📞08121-686-1111

Kajian Hadits Sistem SPA+
(Singkat, Padat, Akurat)
STOCK BUKU ONE DAY 1234
📞081216742626

Minggu, 07 April 2019

Makna Khuruf Hijaiyah

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

MAKNA DIBALIK : 30 HURUF HIJAIYA

1. ( ALIF ) Artinya = Tidak Ada Tuhan Selain Allah .

2. ( BA' ) Artinya = Yang Awal dan Yang Akhir , Yang Buka dan Yang Tutup .

3. ( TA' ) Artinya = Yang Menerima Taubat Dari Segala Hambanya .

4. ( TSA' ) Artinya = Yang Maha Menetapkan Bagi Semua Mahluk .

5. ( JIM ) Artinya = Yang Maha Agung , dan Terpuji Serta Suci Akan Seluruh Nama-Namanya .

6. ( KHA ) Artinya = Yang Haq , Maha Hidup , Penyayang dan Kekal .

7. ( KHO ) Artinya = Yang Mengetahui Akan Seluruh Perbuatan Hamba-Hambanya .

8. ( DAL ) Artinya = Memberi Balasan Kepada Hambanya Baik Atau Buruk .

9. ( DZAL ) Artinya = Yang Memiliki Seluruh Keagungan dan Kemuliaan .

10. ( RO ) Artinya = Yang Maha Lembut Terhadap Hamba-Hambanya .

11. ( ZAI ) Artinya = Yang Merupakan Hiasan Hamba Terhadap Khaliknya .

12. ( SIN ) Artinya = Yang Maha Mendengar dan Maha Melihat .

13. ( SYEN ) Artinya = Hanya Kepada Allah Hamba Seorang Hamba Bersyukur .

14. ( SYOT ) Artinya = Yang Maha Benar Akan Setiap Janji-Janjinya .

15. ( DZOT ) Artinya = Yang Maha dan Menampakkan Seluruh Tanda-Tanda .

16. ( THO ) Artinya = Yang Maha Adil dan Maha Bijaksana .

17. ( DHO ) Artinya = Tidak Beranak dan Tidak Di Peranakkan .

18. ( AIN ) Artinya = Yang Maha Mengetahui Akan Hamba-Hambanya

19. ( GHIN ) Artinya = Tempat Pengharapan Dari Semua Ciptaan .

20. ( FA ) Artinya = Yang Maha Menumbuhkan Biji-Bijian dan Tumbuh-Tumbuhan .

21. ( KOF ) Artinya = Yang Maha Kuasa Atas Segala Mahluknya .

22. ( KAF ) Artinya = Yang Maha Mencukupi dan Tidak Ada Satu Pun Yang Setara Dengan Dia .

23. ( LAM ) Artinya = Yang Maha Kaya dan Pemurah Terhadap Hamba-Hambanya .

24. MIM ) Artinya = Yang Memiliki Semua Kerajaan .

25. ( NUN ) Artinya = Cahaya Bagi Langit dan Bersumber Pada Cahaya Arasy-Nya .

26. ( WAWU ) Artinya = Tempat Bergantung Semua Mahluk dan Tidak Di Persekutukan .

27. ( HA ) Artinya = Maha Pemberi Petunjuk Kepada Seluruh Mahluknya .

28. ( LAM ALIF ) Artinya = Tidak Ada Tuhan Selain Allah dan Tidak Ada Sekutu Baginya .

29. ( HAMZAH ) Artinya =Yang Maha Pemberi Petunjuk Kepada Seluruh Mahluknya .

30. ( YA ) Artinya = Kekuasaan Allah Yang Terbuka Luas Bagi Seluruh Mahluknya .

Jangan Lupa Amalkan Selalu

Jangan Lupa Juga Ajarkan Kepada Anak-Anak Anda Agar ia Bisa Mengerti Bahwa Kekuasaan Allah itu Sungguh Nyata dan Tak Bisa Di Pungkiri Lagi Akan Seluruh Nikmat-NikmatNya Yang Diberikan Kepada Hambanya Selama Hamba-Hambanya itu Mau Berdo'a & Memohon Ampun Kepada-Nya

Jang Lupa Di SHARE Agar Bermanfaat Buat Orang Lain Yang Membaca dan Semoga Menjadi Ladang Pahala Untukmu

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wa Salam Bersabda :
"Barang siapa menyampaikan satu ilmu saja dan ada orang yang mengamalkanya maka walau pun yang menyampaikan sudah tiada ( meninggal dunia ) maka dia akan tetap memperoleh pahala" .
( HR. Al-Bukhari )

Wallhu 'Alam Bish Showwab
Copas Sahabat Islam

Selasa, 02 April 2019

Wajibnya Khilafah Adalah Hukum Sebab Akibat.

TIGA DALIL WAJIBNYA MENEGAKKAN KHILAFAH menurut pengusungnya.
Hukum wajibnya khilafah menurut saya lebih pada hukum sebab akibat, karena mereka menganggap demokrasi gagal maka solusinya adalah syariat islam dan syariat islam dianggap tidak bisa tegak tanpa khilafah, makanya khilafah dianggap wajib.
Silahkan dipelajari dan putiskan.
Copas
Biamillaahir Rohmaanir Rohiim

Pada tulisan ini saya hanya akan menyampaikan tiga dalil syar’i wajibnya menegakkan khilafah, yaitu satu ayat Alqur’an dan dua hadits nabawi, sebagai berikut:

Pertama; Allah swt berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَطِيْعُوا اللهَ وَأَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَأُوْلِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ، فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْئٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُوْلِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيْلًا.
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya". QS An-Nisa [4]: 59.

Pada ayat di atas Allah swt telah menyuruh kaum mukmin agar melaksanakan tiga ketaatan sekaligus; taat kepada Allah, taat kepada Rasulullah dan taat kepada ulil amri (pemerintah). Perintah taat kepada Allah dan Rasulullah adalah secara mutlak. Sedang perintah taat kepada ulil amri, Allah telah membatasinya dengan kata “minkum”, dan kata “ulil amri” juga diathafkan (disambungkan) kepada kata “ar-rasul”. Dengan demikian, ulil amri yang wajib ditaati adalah ulil amri yang telah memiliki dua kriteria : Pertama, ulil amri yang taat kepada Allah dan Rasulullah, dimana telah ditunjukkan oleh kata “minkum”, yaitu ulil amri dari kalian yang telah taat kepada Allah dan Rasulullah. Kedua, ulil amri yang pemerintahannya mengikuti pemerintahan Rasulullah saw, dimana telah ditunjukkan oleh peng-athaf-an kata “ulil amri” kepada kata “ar-Rasul”. Dengan demikian ulil amri yang memenuhi dua kriteria di atas itu hanya ada pada khalifah dengan pemerintahan khilafahnya. Dan ketika khalifah tidak ada, maka ayat itu menjadi perintah untuk mengadakannya, karena mustahil bagi Allah menyuruh kaum muslim untuk menaati sesuatu yang tidak ada.

Kedua : Rasulullah SAW telah bersabda:
أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى إِخْتِلَافًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسَنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ، عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِى النَّارِ. رواه أحمد وأبو داود والترميذي وابن ماجه عن العرباض بن سارية رضي الله عنه.
"Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah SWT, mendengar dan taat (kepada khalifah atau amir), meskipun kalian dipimpin oleh seorang hamba sahaya, karena sesungguhnya siapa saja di antara kalian yang masih diberi hidup, maka ia akan melihat banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang teguh (meyakini, mempraktekkan dan memperjuangkan) kepada sunnahku dan sunnah para khalifah yang cerdas dan mendapat petunjuk, gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham, dan jauhilah segala perkara yang baru, karena setiap perkara yang baru adalah bid'ah, setiap bid'ah adalah sesat dan setiap sesat itu di neraka". HR Imam Ahmad, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Majah dari Irbadl bin Sariyah ra.

Pada hadits di atas Nabi SAW telah mewajibkan (mewasiatkan) atas kaum muslim agar mendengar dan taat kepada ulil amri, meskipun yang menjadi ulil amri adalah seorang budak sahaya. Dan beliau SAW telah mengabarkan bahwa dikemudian hari akan terjadi banyak perselisihan, yaitu perselisihan dalam urusan politik, karena konteks hadits ini membicarakan urusan politik. Oleh karena itu, Nabi SAW pada sabda berikutnya telah memerintahkan agar kaum muslim berpegang teguh kepada sunnahnya juga dengan sunnah para khalifah yang cerdas dan mendapat petunjuk, yaitu empat khalifah (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali). Berpegang teguh kepada sunnah Nabi SAW itu secara umum dimana mencakup semua urusan kehidupan beragama. Sedang berpegang teguh kepada sunnah para khalifah yang empat itu secara khusus, yaitu dalam urusan politik, karena empat sahabat tersebut adalah para pemimpin politik, yaitu para khalifah, dalam negara khilafah. Lalu Nabi SAW melarang kaum muslim dari segala bid’ah, yaitu bid’ah yang menyalahi sunnah Nabi SAW secara umum, dan bid’ah yang menyalahi sunnah para khalifah yang empat secara khusus, yaitu bid’ah dalam urusan politik, karena seperti diatas konteks hadits ini adalah konteks politik.

Dengan demikian, sangat jelas bahwa doktrin (ajaran) politik Islam  (Ahlussunnah Waljama’ah) adalah doktrin politik khilafah, bukan selain khilafah, karena di samping Nabi SAW telah menyuruh berpegang teguh kepada sunnah para khalifah yang empat, juga telah melarang segala bid’ah yang menyalahi sunnah tersebut.

Ketiga : Rasulullah SAW bersabda:
بَادِرُوْا بِالْأَعْمَالِ فِتَناً كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا وَيُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيْعُ أَحَدُهُمْ دِيْنَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا قَلِيْلٍ. رواه أحمد ومسلم والترميذي عن أبي هريرة رضي الله عنه.
“Bersegeralah kalian beraktifitas untuk mengatasi fitnah-fitnah yang laksana malam yang gelap gulita, dimana seorang laki-laki mukmin di pagi hari dan kafir di sore hari, mukmin di sore hari dan kafir di pagi hari. Salah seorang dari mereka menjual agamanya dengan materi dunia yang sedikit”. HR Ahmad, Muslim dan Tirmidzi dari Abu Hurairah ra.

Nabi SAW telah menyuruh kaum muslim agar beraktifitas untuk mengatasi fitnah-fitnah yang laksana potongan-potongan malam yang gelap gulita. Fitnah yang laksana malam yang gelap gulita adalah fitnah yang menyelimuti semua sendi dan lini kehidupan, baik kehidupan keluarga, masyarakat, maupun kehidupan bernegara. Fitnah dengan kriteria seperti itu saat ini tidak ada yang lain, selain fitnah ideologi. Dan saat ini hanya ideologi kapitalismelah yang sedang menyelimuti dunia dengan kegelapgulitaannya. Karena dari ideologi kapitalisme telah memancar berbagai kebebasan yang menjadi pangkal segala fitnah terhadap umat manusia secara umum, dan terhadap umat Islam secara khusus. Ideologi kapitalisme juga telah memancarkan berbagai ide, pemikiran dan sistem, seperti HAM, demokrasi, pluralisme, singkretisme, dialog antar agama dan doa bersama lintas agama, sampai ide Islam Nusantara.

Saat ini, sebagaimana telah disabdakan oleh Nabi SAW, dengan mudahnya seorang mukmin menjadi kafir hanya karena diimingi materi dunia yang sedikit. Sebut saja salah satu partai politik yang pada awalnya sangat getol memperjuangkan tegaknya syariat Islam, belum lama ini dengan beraninya dan tanpa malu-malu salah seorang pentolannya menolak syariat dan khilafah, dan diamini oleh yang lainnya. Lalu bagaimana dengan partai politik yang sejak awal sudah anti formalisasi syariat dan khilafah. Belum lagi terkait sejumlah individu dari para tokoh organisasi Islam, mereka dengan mudahnya menjadi corong-corong peradaban Barat yang kapitalis dan menolak formalisasi syariat dan khilafah, padahal organisasinya mengklaim paling Aswaja, lagi-lagi hanya karena diimingi materi dunia yang sedikit.

Oleh karena itu, aktifitas yang diperintahkan oleh Nabi SAW dan yang dibutuhkan saat ini, adalah aktifitas menegakkan ideologi Islam, yaitu menegakkan Khilafah Rasyidah Mahdiyyah yang akan menerapkan Islam secara total, karena ideologi Islam itu laksana siang yang terang benderang, dimana dalam satu riwayat Nabi SAW pernah bersabda: “Taroktukum ‘ala al-baidlaa’ allati lailuhaa kanahaarihaa” (Aku tinggalkan kalian di atas agama yang terang benderang dimana malam harinya seperti siang harinya). Jadi gelapnya ideologi kapitalisme itu harus dilawan dengan terangnya ideologi Islam. Tidak dengan aktifitas yang kecil-kecil yang laksana menyalakan lilin-lilin di malam yang gelap gulita, seperti mendirikan berbagai jam’iyyah istighatsah, amar-makruf dan nahi-munkar, dan organisasi keagamaan yang lain, karena semuanya tidak akan dapat mengalahkan fitnah ideologi kapitalisme yang sedang menyelimuti dunia.

Saya tidak menyalahkan aktifitas berbagai jam’iyyah dan organisasi lilin di atas. Akan tetapi kesalahannya adalah ketika mereka berhenti ditempatnya. Artinya aktifitas itu menjadi puncak tujuannya, sehingga tidak nyambung dengan aktifitas ideologis yang besar. Dan lebih salah lagi ketika mereka justru menolak penerapan ideologi Islam melalui penegakkan khilafah. Jadi mereka lebih senang hidup di malam yang gelap gulita dan enggan bahkan menolak hidup di siang hari yang terang benderang. Itulah letak kesalahannya.

Ringkas kata, sesungguhnya konteks (mafhum) hadis diatas adalah menyuruh kaum muslim agar beraktifitas menerapkan ideologi Islam, yaitu melalui penegakkan kembali daulah khilafah rasyidah mahdiyyah, sebagai doktrin dan institusi politik Ahlussunnah Waljama’ah.

Wallahu A'lam Bishshawâb

Sikap Orang NU Dalam Perbedaan Istilah Lhilafah

Menurut saya memang Prang NU lebih bijak dan lembut dalam menilai sebuah perbedaan, tidak seperti mereka mudah mengatakan munafik, fasik bahkan mengkafirkan orang yang berbeda dengannya.
Silahkan dibaca copas ini.

Tidak Ada Istilah Khilafah dalam Al-Qur’an.

Faizin, NU Online | Ahad, 31 Maret 2019 23:55

Oleh Nadirsyah Hosen

Banyak terjadi kerancuan di kalangan umat mengenai penggunaan istilah Khalifah, Khilafah, dan juga Khalifatullah fil Ardh. Perlu saya tegaskan bahwa:

1. Tidak ada istilah Khilafah dalam al-Qur’an
2. Tidak ada istilah Khalifatullah fil Ardh dalam al-Qur’an
3. Hanya dua kali al-Qur’an menggunakan istilah Khalifah, yang ditujukan untuk Nabi Adam dan Nabi Dawud.

Mari kita simak bahasan berikut ini:

Penggunaan terminologi atau istilah Khalifah itu hanya digunakan dua kali dalam al-Qur’an. Pertama, dalam QS 2:30: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi".

http://www.nu.or.id/post/read/104263/tidak-ada-istilah-khilafah-dalam-al-quran?utm_source=dlvr.it

Komentar Saya (Abulwafa Romli) :

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim

Bikin judulnya saja salah, "Tidak ada Istilah Khilafah dalam al-Qur’an". Orang tergolong awam saja bisa membantahnya dengan mudah, "tidak ada istilah shalat, puasa, zakat, bahkan rukun iman dan rukun islam dalam al-Qur’an". Karena didalam Alqur'an hanya ada dalil-dalilnya saja.

Begitulah karakter kaum munafiqun, salah ngaku benar dan menyalahkan yang benar, berbuat rusak ngaku berbuat baik dan merusakkan yang baik, dengan PD dan sombongnya.

Betul, di dalam Alqur'an itu tidak ada istilah (terminologi) khilafah. Karena yang ada adalah dalil khilafah, dalil kewajiban mengangkat khalifah, dan sebagai dalil kewajiban menegakkan khilafah.

Dia sama sekali tidak memahami perbedaan antara istilah (terminologi) khilafah dan dalil khilafah. Istilah itu sudah mateng, sedang dalil itu masih mentah dan harus dimasak dengan ilmu ushul fikih.

Dalil itu punya dalalah dan madlul, punya mafhum dan manthuq dan seterusnya. Orang awam pasti tidak paham dengan berbagai istilah ushul ini.

Agar orang awam paham, perlu dicontohkan seperti ini :

Getuk dan kripik dari telo (ketela/ singkong. Keduanya contoh dari istilah sesuatu yang sudah matang seperti khilafah. Dan keduanya butuh bahan baku mentah serta bahan tambahan. Nah bahan baku dan tambahan ini adalah contoh dari dalil, yaitu Alqur'an, Assunnah, Alijmak dan Alqiyas. Ketika masih mentah namanya telo serta tambahannya. Dan ketika sudah matang namanya getuk dan kripik. Jadi jelas beda nama mentah dan matangnya.

Demikian juga dengan istilah khilafah berbeda dengan dalil khilafah, dalil wajibnya mengangkat khalifah, dan dalil wajibnya menegakkan khilafah. Seperti perbedaan antara getuk dan kripik dengan telo. Getuk dan kripik itu berasal dari telo, tapi telo tidak berasal dari getuk dan kripik. Tapi antara keduanya saling terikat tidak bisa dipisahkan. Kewajiban menegakkan khilafah atau mengangkat khalifah itu berasal dari dalil. Tapi dalil tidak berasal dari kewajiban tersebut.

Jadi kewajiban menegakkan khilafah dan mengangkat khalifah, serta istilah khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam, itu harus digali dari dalil pokok yaitu Alqur'an, dalil yang ditunjukkan Alqur'an yaitu Assunnah, dan dua dalil yang ditunjukkan Alqur'an dan Assunnah yaitu Ijmak sahabat dan Qiyas syar’iy. Begitu juga dapat dipahami dari praktek para khalifah rôsyidîn sepanjang jaman dari kitab-kitab sîroh dan târikh para khalifah.

Wallohu A’lamu Bishshawâb

#RasulullahPemimpinKami #RinduPemimpinJujurDanAdil #RinduPemimpinC

Khilafah Wajib?

Ini dasar mereka tentang khilafah sy kopas dan saya pelajari, ternyata memang tidak ada perintah secara langsung untuk mendirikan khilafah. Jadi menurut saya tidak wajib karena yang wajib adalah menegakkan syariat Islamnya.
Silahkan dipelajari.

DALIL WAJIBNYA MENEGAKKAN KHILAFAH DARI ALQUR'AN

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim

Kata siapa di dalam Alqur'an tidak ada ayat-ayat yang mewajibkan penegakkan Khilafah ? Kata kelompok liberal pengagung peradaban barat yang sekular.

Di bawah adalah dalil-dalil wajibnya menegakkan Khilafah menurut Imamul Mufassirîn Alqurthubi rh.

Apakah mereka menganggap Imam Qurthubi tidak paham dengan Alqur'an yang ayat-ayatnya menjadi dalil atas wajibnya menegakkan khilafah ? Tokoh-tokoh liberal lebih paham dari Alqurthubi. Sombong apa ngigau ?

Alqurthubi rh berkata :
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لا تَعْلَمُونَ
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah. Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” QS al-Baqaroh [2]: 30.

Alqurthubi berkata :
هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع ، لتجتمع به الكلمة ، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الأمة ولا بين الأئمة إلا ما روي عن الأصم حيث كان عن الشريعة أصم ، وكذلك كل من قال بقوله واتبعه على رأيه ومذهبه ، قال : إنها غير واجبة في الدين بل يسوغ ذلك ، وأن الأمة متى أقاموا حجهم وجهادهم ، وتناصفوا فيما بينهم ، وبذلوا الحق من أنفسهم ، وقسموا الغنائم والفيء والصدقات على أهلها ، وأقاموا الحدود على من وجبت عليه ، أجزأهم ذلك ، ولا يجب عليهم أن ينصبوا إماما يتولى ذلك
"Ayat ini adalah pangkal dalam mengangkat imam dan khalifah yang didengar dan ditaati, untuk menyatukan kalimat (perbedaan pendapat) dan menerapkan hukum-hukum khalifah (hukum islam yang dijalankan oleh khalifah seperti sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pergaulan, sistem pendidikan, sistem uqubat, termasuk sistem politik dalam dan luar negeri ). Dan tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) terkait kewajiban itu diantara umat dan tidak pula diantara para imam. Kecuali riwayat dari ‘Ashamm dimana dia telah tuli dari syariat, begitu pula setiap orang yang berkata seperti perkataannya dan mengikuti pendapat dan madzhabnya. ‘Ashamm berkata: “Sesungguhnya khalifah itu tidak wajib dalam agama, tetapi hanya boleh. Dan bahwa umat, ketika mereka telah menegakkan haji dan jihadnya, berbuat adil diantara mereka, menyerahkan haq dari diri mereka, membagikan harta ghanimah, harta fai dan shadaqoh kepada yang berhak, dan menegakkan hudûd terhadap orang yang wajib dijatuhi hudûd, maka hal tersebut telah mencukupi mereka, dan mereka tidak wajib mengangkat imam yang mengatur semua itu".

Alqurthubi berkata :
ودليلنا قول الله تعالى : {إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً} [البقرة : 30] ، وقوله تعالى : {يَا دَاوُدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الأَرْضِ} [ص : 26] ، وقال : {وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأَرْضِ} [النور : 55] أي يجعل منهم خلفاء ، إلى غير ذلك من الآي
"Dalil kami (Ahlussunnah Waljama’ah) ialah firman Alloh SWT.: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (QS Albaqoroh : 30). Dan firman Alloh SWT.: “Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi,…”. (QS Shad : 26). Dan Alloh SWT berfirman : “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi,…”. (QS Annûr ayat 55). Yakni Alloh akan menjadikan dari mereka para khalifah. Dan ayat-ayat yang lain".

Alqurthubi berkata :
وأجمعت الصحابة على تقديم الصديق بعد اختلاف وقع بين المهاجرين والأنصار في سقيفة بني ساعدة في التعيين ، حتى قالت الأنصار : منا أمير ومنكم أمير ، فدفعهم أبو بكر وعمر والمهاجرون عن ذلك ، وقالوا لهم : إن العرب لا تدين إلا لهذا الحي من قريش ، ورووا لهم الخبر في ذلك ، فرجعوا وأطاعوا لقريش
"Dan sahabat telah ijmak (sepakat) mendahulukan Abu Bakar Shiddîq setelah terjadi perselisihan diantara sahabat Muhâjirîn dan Anshôr di saqifah Bani Saidah dalam pengangkatan khalifah. Sehingga sahabat Anshôr berkata: “Dari kami ada amîr (pemimpin) dan dari kalian ada amîr”. Lalu Abu Bakar, Umar dan sahabat Muhájirîn menolak hal itu dan berkata kepada Anshôr : “Sesungguhnya orang Arab itu tidak tunduk kecuali kepada perkampungan Quraisy ini”. Dan Muhâjirîn meriwayatkan khabar tentang keutamaan Quraisy itu kepada Anshôr. Lalu Anshôr rujuk dan taat kepada kaum Quraisy".

Alqurthubi berkata :
فلو كان فرض الإمام غير واجب لا في قريش ولا في غيرهم لما ساغت هذه المناظرة والمحاورة عليها ، ولقال قائل : إنها ليست بواجبة لا في قريش ولا في غيرهم ، فما لتنازعكم وجه ولا فائدة في أمر ليس بواجب. ثم إن الصديق رضي الله عنه لما حضرته الوفاة عهد إلى عمر في الإمامة ، ولم يقل له أحد هذا أمر غيرواجب علينا ولا عليك ، فدل على وجوبها وأنها ركن من أركان الدين الذي به قوام المسلمين ، والحمد لله رب العالمين. {تفسير القرطبي، العلامة المحدث أبو عبدالله محمد بن أحمد بن أبي بكر بن فرح الأنصاري الخزرجي الأندلسي ثم القرطبي رضي الله عنه، 1 / 264}
"Seandainya keperluan imam itu tidak wajib, tidak wajib pada Quraisy dan tidak wajib pada selain Quraisy, maka perdebatan dan perbincangan atasnya tentu tidak boleh terjadi. Dan pasti ada yang berkata; "Sesungguhnya imamah/ khilafah itu tidak wajib, tidak pada Quraisy dan tidak pula pada  selain Quraisy. Maka perselisihan kalian tidak punya tujuan dan tidak punya faidah pada perkara yang tidak wajib”. Kemudian Abu Bakar Shiddîq ra. ketika menjelang wafatnya menyuruh Umar menjadi imam. Dan tidak ada seorangpun berkata: “Perkara ini tidak wajib atas kami dan tidak wajib atas kamu”. Maka hal itu menunjukkan atas wajibnya imamah/ khilafah, dan bahwa imamah adalah rukun diantara rukun-rukun agama, yang dengannya kaum muslim dapat bangkit. Walhamdu lillahi rabbil ‘aalamiin”. (Tafsir al-Qurthubi, juz 1, hal. 264).

Kesimpulan:
1- Mengangkat khalifah / menegakkan khilafah adalah wajib.
2- Khalifah dan imam, juga khilafah dan imamah adalah sinonim (satu arti), karena al-Qurthubi sama-sama membicarakan keduanya untuk satu arti. Meskipun tidak menyebut kata khilafah, tapi sudah cukup dari penyebutan imam dan imamah, untuk menyimpulkan kata khalifah dan khilafah.
3- Yang tidak mewajibkan penegakkan imamah/ khalifah atau imam/ khilafah hanya kiai Ashamm (dari Muktazilah) dan kelompoknya.
4- Diantara dalil-dalil wajibnya menegakkan khalifah / khilafah adalah ayat-ayat al-Qur’an (Albaqoroh ayat 30, Shôd ayat 26, dan Annûr ayat 55). Ini adalah pukulan telak terhadap kelompok liberal yang membual bahwa di dalam al-Qur’an tidak ada ayat yang mewajibkan penegakkan khalifah / khilafah.

Wallohu A’lamu Bishshawâb

Minggu, 24 Maret 2019

Larangan Muslimah Keluar Rumah Dengan Wangi-Wangian

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Saudariku muslimah ketahuilah, dilarang keras bagi wanita keluar rumah dengan penampilan dan aroma yang menggoda kaum lelaki, bahkan tetap dilarang walau untuk beribadah di masjid.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ تَطَيَّبَتْ، ثُمَّ خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ، لَمْ تُقْبَلْ لَهَا صَلَاةٌ حَتَّى تَغْتَسِلَ

“Wanita mana saja yang memakai minyak wangi, kemudian keluar menuju masjid, maka tidak diterima sholatnya sampai ia mandi (menghilangkan wanginya).” [HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 1031]

Inilah bimbingan syari’at yang mulia demi menjaga keutuhan rumah tangga dan mencegah perselingkuhan.

Dan termasuk bakti seorang istri kepada suami yang diteka  nkan dalam syari’at adalah berusaha tampil cantik dan menyenangkan di depan suami.

Sebaliknya, wanita yang dengan sengaja menebar pesona kepada laki-laki lain dengan aroma wangi dirinya, maka ia adalah wanita yang menjerumuskan laki-laki kepada dosa zina.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ، فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Wanita mana saja yang memakai minyak wangi, lalu melewati kaum lelaki agar mereka mencium harumnya maka ia wanita pezina.” [HR. Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 323]

Dan tidak boleh bagi suami membiarkan aroma harum istrinya tercium oleh laki-laki lain, suami yang membiarkannya adalah laki-laki dayyuts.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، وَالدَّيُّوثُ، الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ

“Tiga golongan manusia yang Allah haramkan surga bagi mereka: (1) Pecandu khamar, (2) Orang yang durhaka kepada kedua orang tua, (3) Dayyuts; orang yang membiarkan kemaksiatan di tengah-tengah keluarganya.” [HR. Ahmad dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, Shahihut Targhib: 2366]

#Yuk_bantu_share. Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

"Barangsiapa menunjukkan kepada satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya." [HR. Muslim dari Abu Mas'ud Al-Anshori radhiyallaahu'anhu]

Jazaakumullaahu khayron wa baaroka fiykum.

Kamis, 21 Maret 2019

SEX dan HUKUMNYA dalam Islam

ORAL SEX.

*Khusus 18+*

Oral seks adalah aktivitas seksual yang menjadikan alat kelamin lelaki dan wanita sebagai obyek.

Baik itu dengan cara mencium, mengecup, menjilat, mengulum, atau mempermainkan alat kelamin pasangannya.

 Baik dilakukan sebagai aktivitas pemanasan (foreplay) sebelum bersetubuh maupun sebagai sarana seks tersendiri untuk mencapai orgasme.

Dalam istilah kontemporer, oral seks dibahasakan dengan
الجنس الفموي/الجنس الشفوي/الجماع الفموي.

Seksual / الجنس
Oral seks berupa dua macam, yakni aktivitas menjilat kelamin wanita oleh lelaki (Cunnilingus) dan aktivitas menghisap kelamin lelaki oleh wanita (Fellatio).

Mengenai Cunnilingus (oral seks pada kelamin wanita) disebutkan secara sharih keterangan kebolehannya oleh sejumlah ulama:

- Zainuddin al-Malaibari:

( تتمة ) يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها.

"Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya selain pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan menghisap klitorisnya" (Fathul Mu'in, 3/340).
- Al-Bahuthi:

قال القاضي يجوز تقبيل فرج المرأة قبل الجماع.

"Qadhi Ibnu Muflih berkata: Boleh mencium kelamin isterinya sebelum bersetubuh" (Kasysyaful Qana', 5/17).

- Al-Haththab:

وقد روي عن مالك أنه قال لا بأس أن ينظر إلى الفرج في حال الجماع وزاد في رواية ويلحسه بلسانه.

"Disebutkan riwayat dari Imam Malik bahwasanya beliau berkata: Tidak apa-apa melihat kemaluan saat bersetubuh.

 Ditambahkan dalam riwayat lain: Serta menjilat kemaluan tersebut dengan lidahnya." (Mawahib al-Jalil, 5/23).

- Al-Qurthubi:

وقد قال أصبغ من علمائنا : يجوز له أن يلحسه بلسانه
"Ashbagh salah satu ulama [malikiyah] kami berkata: Boleh baginya [suami] menjilatnya [kemaluan istrinya] dengan lidahnya." (Tafsir Al-Qurthubi, 12/232).

Sedangkan mengenai Fellatio (oral seks pada kelamin lelaki) disebutkan secara mafhum dari dhabith umum kebolehan semua aktivitas seksual serta pendekatan-pendekatan tekstual dalam beragam literatur klasik:

- Dalam Fathul Mu'in tentang dhabith umum tamaththu':

( تتمة ) يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها.

"Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya selain pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan menghisap klitorisnya" (Fathul Mu'in, 3/340)
Mahallu syahid: 'menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya.'

- Dalam Tafsir ath-Thabari tentang obyek umum tamaththtu' dzakar:

حدثنا تميم قال، أخبرنا إسحاق، عن شريك، عن ليث قال: تذاكرنا عند مجاهد الرجل يلاعب امرأته وهي حائض، قال: اطعن بذكرك حيث شئت فيما بين الفخذين والأليتين والسرة، ما لم يكن في الدبر أو الحيض.

"Telah menceritakan kepada kami Tamim, telah mengkhabarkan kepada kami Ishaq, dari Syarik, dari Laits berkata: Kami di sisi Mujahid membicarakan tentang seorang lelaki yang mencumbu istrinya saat Haid. Mujahid berkata; "Tusukkan alat kelaminmu di manapun yang engkau kehendaki; di antara dua paha, dua pantat, dan pusar. Selama tidak di anus atau saat datang haidh." (Tasfir ath-Thabari, 4/380)
Mahallu syahid:

'Tusukkan alat kelaminmu di manapun yang engkau kehendaki.'

- Dalam Hasyiyah ad-Dasuqi tentang hukum asal mubahnya tubuh istri selama tidak ada ketentuan khusus nash:

قَوْلُهُ ( فَيَجُوزُ التَّمَتُّعُ بِظَاهِرِهِ ) أَيْ وَلَوْ بِوَضْعِ الذَّكَرِ عليه وَالْمُرَادُ بِظَاهِرِهِ فَمُهُ من خَارِجٍ وما ذَكَرَهُ الشَّارِحُ من جَوَازِ التَّمَتُّعِ بِظَاهِرِ الدُّبُرِ هو الذي ذَكَرَهُ الْبُرْزُلِيُّ قَائِلًا وَوَجْهُهُ عِنْدِي أَنَّهُ كَسَائِرِ جَسَدِ الْمَرْأَةِ وَجَمِيعُهُ مُبَاحٌ إذْ لم يَرِدْ ما يَخُصُّ بَعْضُهُ عن بَعْضٍ بِخِلَافِ بَاطِنِهِ اه.

"[Diperbolehkan mencumbui pada luar dubur] yakni walau dengan menaruh kemaluan di atasnya. Yang dimaksud dengan luar dubur yaitu mulut dubur dari arah luar tubuh. Pendapat Pensyarah tentang kebolehan mencumbui luar dubur adalah sebagaimana yang dikatakan oleh al-Burzuli, dia berkata:

'Konsepnya, menurutku, bagian luar dubur adalah sebagaimana keseluruhan bagian tubuh wanita, kesemua tubuh wanita diperbolehkan mengingat tidak dijumpai ketentuan khusus nash pada bagian tubuh wanita tertentu, berbeda dengan bagian dalam dubur.' Demikian perkataan al-Burzuli. " (Hasyiyah ad-Dasuqi, 2/216).

Mahallu syahid: 'Kesemua tubuh wanita diperbolehkan mengingat tidak dijumpai ketentuan khusus nash pada bagian tubuh wanita tertentu'.

- Dalam al-Inshaf tentang mencium dzakar:

الثانية: ليس لها استدخال ذكر زوجها وهو نائم بلا إذنه ولها لمسه وتقبيله بشهوة.

"Tidak berhak bagi istri memasukkan alat kelamin suaminya tanpa seijinnya sementara suami dalam keadaan tidur, namun istri boleh merabanya dan menciumnya dengan syahwat" (al-Inshaf, 8/27).

- Dalam al-Mughni li Ibni Qudamah tentang kesunahan foreplay:

وقد روي عن عمر بن عبد العزيز عن النبي صلى الله عليه و سلم أنه قال :لا تواقعها إلا وقد أتاها من الشهوة مثل ما أتاك لكيلا تسبقها بالفراغ.

"Diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz, dari Nabi SAW bahwasanya beliau berkata:

 Janganlah engkau menyetubuhinya kecuali dia telah bangkit syahwatnya sebagaimana dirimu, agar engkau tidak mendahuluinya dalam klimaks." (al-Mughni li Ibnu Qudamah, 8/136).

PERBANDINGAN

Berangkat dari kaidah umum para ulama klasik, selanjutnya oral seks dibahas juga oleh sejumlah ulama kontemporer:

- Ali Jum'ah, Mufti Mesir:

السؤال  سألني أحدهم عن الحكم الشرعي عن مسألة مص، أو لعق الرجل لفرج المرأة، أو العكس - أجلكم الله - هل هو حرام؟
الجواب  يجوز لكل من الزوجين الاستمتاع من الآخر بكل شئ ما خلا الدبر والحيضة للأحاديث الواردة، انظر ما رواه البخاري (302)، ومسلم (293) وفي الحيض نص قرآني انظر سورة البقرة الآية (222).

"Pertanyaan: Seseorang bertanya kepadaku tentang masalah menghisap, atau menelannya lelaki terhadap alat kelamin wanita atau sebaliknya -semoga Allah mengagungkanmu- apakah hal itu diharamkan?

Jawaban:

Diperbolehkan bagi suami-istri untuk mencumbui satu sama lain dengan apapun selain pada dubur serta dalam keadaan haidh, berlandaskan sejumlah hadits, lihatlah riwayat Bukhari no. 302, riwayat Muslim no. 293, dan al-Baqarah ayat 222."

- Said Ramadhan al-Buthi, Mufti Suriah:

ما المحرَّمات في الاستمتاع الجنسي بين الزوجين؟

العلاقات الجنسية واسعة النطاق ، ولم يحرم إلا أمورًا ضيقة ، وفي هذه النظرة التوسعية دعوة لكل من الرجل والمرأة للاكتفاء بالمعاشرة المباحة ، وترك كل علاقة محرمة ،
والمحرم في العلاقة الجنسية بين الزوجين هو الجماع وقت الحيض ، والجماع في الدبر ، وكل استمتاع ثبت ضرره ،لأنه لا ضرر ولا ضرار، وماسوى ذلك فيرجع للعرف وللزوجين على أنه لا يجب إكراه أحد الزوجين للآخر في فعل شيء
إن الحقَّ المتبادل بين الزوجين ليس خصوص (الجماع) بل عموم ما سمّاه القرآن (الاستمتاع)، وهذا يعني أن لكلٍّ من الزوجين أن يذهب في الاستمتاع بزوجه المذهب الذي يريد، من جماع وغيره.ولا يستثنى من ذلك إلا ثلاثة أمور:

1ـ الجماع أيام الطَّمث..

2ـ الجماع في الدبر، أي الإيلاج في الشرج..

3ـ المداعبات التي ثبت أنها تضرُّ أحد الزوجين أو كليهما، بشهادة أصحاب الاختصاص أي الأطباء.

أما ما وراء هذه الأمور الثلاثة المحرَّمة، فباقٍ على أصل الإباحة الشرعية...

"Apakah yang diharamkan dari percumbuan seksual di antara suami-istri ?

Hubungan seksual luas untuk dibicarakan. Tidak diharamkan kecuali pada beberapa hal saja.

Dan dalam bahasan yang luas ini terkandung ajakan bagi suami-istri untuk mencukupkan diri pada pergaulan yang mubah serta meninggalkan hubungan yang diharamkan.

Yang diharamkan dari hubungan seksual antara suami-istri yaitu bersetubuh di saat haidh, bersetubuh pada dubur, serta setiap percumbuan yang menimbulkan dampak buruk, sebab ada kaidah 'la dharara wa la dhirar'.

Selain yang telah disebutkan maka dikembalikan hukumnya pada 'urf dan suami-istri, mempertimbangkan bahwa tidak diwajibkan untuk memaksa pasangannya melakukan hal itu."

"Sesungguhnyalah, hak bersama antara suami-istri tidak sebatas pada konteks bersetubuh melainkan terlaku umum pada apa yang dibahasakan al-Qur'an dengan itimta' (percumbuan).

Begitulah, yakni tiap suami-istri berhak memilih percumbuan dengan pasangannya dengan pilihan apapun yang ia kehendaki.

Dalam konteks persetubuhan ataupun lainnya.

Tidak ada pengecualian dalam hal ini selain pada tiga perkara:

1. Bersetubuh saat haidh.

2. Bersetubuh pada dubur, yakni penetrasi pada anus.

3. Aktivitas percumbuan yang menimbulkan dampak buruk bagi salah satu atau keduanya, lewat persaksian pakar di bidangnya (dokter).

Sedangkan selain tiga hal yang diharamkan tersebut maka statusnya tetap pada hukum asal kebolehan syariat."

Wallahu A'lam Bishawab.

Jumat, 01 Maret 2019

Penjelasan Kontroversi Kafir Hasil Munas NU

KONBES NU BANJAR 2019

*Ini Penjelasan atas Kontroversi Tiada Orang Kafir di Indonesia*

Sidang komisi bahstul masail ad-diniyyah al-maudhuiyyah pada Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2019 membahas status non-Muslim di Indonesia. Mereka mencoba mendudukkan status non-Muslim dalam konteks berbangsa dan bernegara dengan merujuk pada literatur klasik keislaman.


Forum ini menyimpulkan setelah melewati diskusi panjang bahwa non-Muslim di Indonesia tidak memenuhi kriteria “kafir” sebagaimana disebutkan dalam fiqih siyasah. Non-Muslim di Indonesia tidak perlu dipaksakan untuk dipadankan dengan kata “kafir” dalam fiqih siyasah karena keduanya memiliki kedudukan berbeda.


Salah seorang peserta sidang komisi bahstul masail al-maudhuiyyah KH Mahbub Maafi menjelaskan bahwa kata “kafir” terdiri atas dua konteks berbeda. Menurutnya, pertama “kafir” dalam konteks aqidah.


“Dalam konteks aqidah, ya tetap seperti itu. Dalam soal waris dan soal lain, ya tetap. Dalam konteks keyakinan, ya mereka tetap kafir dengan segala konsekuensinya itu,” kata Kiai Mahbub kepada NU Online, Jumat (1/3) siang.


Sementara konteks kedua adalah soal muamalah atau bernegara. Menurutnya, dalam konteks bernegara dalam fiqih siyasah itu pembagian kafir terdiri atas empat “kafir”, yaitu kafir muahad, kafir musta'man, kafir dzimmi, dan kafir harbi.


Ia menambahkan, ini pembagian juga dari ijtihad para ulama. Ketika ditarik dalam konteks sekarang, dalam konteks negara bangsa seperti negara Indonesia itu semua itu tidak masuk ke dalam non-Muslim.


“Kafir muahad itu tidak bisa ditarik dalam konteks Indonesia ini karena tidak masuk kriteria. Mau dikatakan kafir dzimmi, siapa yang ngasih dzimmah? Mau dikatakan kafir harbi, mereka tidak masuk karena Indonesia itu adalah didirikan oleh seluruh anak bangsa, bukan hanya Muslim, tetapi juga non-Muslim,” kata Kiai Mahbub.


Non-Muslim di Indonesia tidak bisa disebut sebagai orang “kafir”. Mereka tidak membayar jizyah dan seterusnya itu.


“Ini fakta yang nggak bisa dipungkiri. Jadi mereka berdiri setara. Dalam konteks bernegara, ya mereka adalah warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagaimana warga negara lainnya,” katanya.


“Jadi mereka tidak bisa disebut ‘kafir ini’, ‘kafir itu’ karena tidak masuk kriteria pembagian kafir dalam fiqih siyasah itu. Jadi mereka disebut apa? Ya cukup disebut warga negara saja,” kata Kiai Mahbub.


Sementara Sekretaris LBM NU Jatim Ustadz Ahmad Muntaha yang mengikuti forum ini mengatakan bahwa Munas NU 2019 sebenarnya fokus membahas status non-muslim dalam negara bangsa seperti Indonesia.


Dalam forum disepakati, bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara status non-Muslim seperti di Indonesia adalah muwathin atau warga negara yang mempunyai kewajiban dan hak yang sama dan setara sebagaimana warga negara lainnya


“Mereka tidak masuk dalam kategori kafir dzimmi, muahad, musta'man, apalagi harbi. Tidak masuk kategori itu dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, namun tetap berstatus kafir,” kata Ustadz Muntaha kepada NU Online, Jumat (1/3) siang.


Ia mengutip Kitab Al-Qunyah dalam Bab Al-Istihlal dan Raddul Mazhalim yang menyebut ungkapan, "Andaikan seseorang berkata kepada Yahudi atau Majusi, 'Hai kafir', maka ia berdosa jika ucapan itu berat baginya (menyinggungnya).”


Konsekuensinya, pelakunya itu seharusnya ditakzir karena melakukan tindakan yang membuatnya berdosa sebagaimana dikutip dari Kitab Al-Bahrur Raiq, juz V halaman 47).


Ini yang melatari bahwa dalam konteks sosial kemasyarakatan seorang muslim semestisnya tidak memanggil non-Muslim dengan panggilan yang sensitif 'Hai Kafir', seiring dalam ranah akidah Islam tetap mantap menganggap mereka sebagai kafir atau orang yang tidak beriman.


“Ide ini disampaikan oleh delegasi dari PWNU Jawa Timur tepatnya oleh Kiai Muhammad Hamim HR (Hamim Hr) dan disimak secara seksama oleh seluruh musyawirin,” kata Kiai Muntaha

Penjelasan Islam Nusantara.

*"KH. Said Aqil Sirodj: Islam Nusantara Bukan Mazhab, Aliran atau Sekte"*

_CNN Indonesia, 28 Feb. 2019 18:10 WIB_

Ketum PBNU KH. Said Aqil Sirodj mencontohkan bagaimana Islam bisa masuk dalam kebudayaan Indonesia, seperti dalam tradisi larungan atau syukuran laut.

KH. Said Aqil Siradj memberikan sambutan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Nasional Nahdlatul Ulama (NU), di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (27/2). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Sirodj mengatakan bahwa Islam Nusantara bukan mazhab, aliran, atau sekte baru yang berkembang di Indonesia. Islam Nusantara pertama kali disampaikan saat Muhtamar NU di Jombang, Jawa Timur, pada 2015 lalu.
"Saya menyampaikan bahwa Islam Nusantara bukan mazhab, bukan aliran, bukan sekte. Tetapi hanya tipologi Islam kita orang nusantara," kata KH. Said membuka pembahasan konsep Islam Nusantara di Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama, Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2).

KH. Said kemudian mencontohkan bagaimana Islam bisa masuk dalam kebudayaan Indonesia, seperti dalam tradisi larungan atau syukuran laut maupun penggunaan beduk untuk penanda waktu salat.
"Beduk itu tadinya kan alat musik, kemudian diterima oleh para alim ulama kegunaannya diganti, untuk memanggil waktu salat," tuturnya.
Lebih lanjut, KH. Said menyatakan bahwa puncak Islam Nusantara adalah 'Hubbul Wathon Minal Iman', fatwa yang disampaikan oleh Hadratus Syekh KH. Hasyim Asy'ari ketika mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Menurut dia, para ulama di dunia tak ada yang mengenal istilah 'Hubbul Wathon Minal Iman'.
"Islam harus menyatu dengan nasionalisme, nasionalisme harus diberi spirit dengan Islam," kata KH. Said.
Setelah beberapa perwakilan pengurus PWNU dari sejumlah wilayah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, Banten, hingga Jawa Timur menyampaikan pandangannya, kemudian disepakati pengertian Islam Nusantara secara substansi.
"Islam Nusantara dalam pengertian substansial adalah Islam Ahlisunnah Waljamaah yang diamalkan, didakwahkan, dan dikembangkan sesuai karakteristik masyarakat dan budaya di Nusantara oleh para pendakwahnya," kata Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur Ustadz Ahmad Muntaha.
Pengertian Islam Nusantara itu lantas disepakati dalam forum Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah.
Usia pengesahan, KH. Said mengatakan bahwa seluruh pengurus NU dari pusat sampai ranting harus memahami pengertian Islam Nusantara. Said kembali menegaskan bahwa Islam Nusantara bukan lah paham aliran, sekte, atau mazhab baru yang dikembangkan di Indonesia.
"Tapi Islam yang menghormati budaya, menghormati tradisi yang ada selama tidak bertentangan dengan syariat Islam," kata KH. Said.
Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama digelar sejak kemarin, Rabu (26/2) sampai Jumat (1/3). Presiden Joko Widodo yang membuka forum tertinggi kedua di bawah Muktamar. Acara ini rencananya bakal ditutup Wakil Presiden Jusuf Kalla besok. [*]

Cara Mengurus Sertifikat Yang Hilang.

Wajib Tahu! Inilah Cara dan Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
1. Melaporkan kehilangan sertifikat tanah
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke pihak kepolisian.
Untuk melaporkannya, ada beberapa wilayah yang harus ke Polres namun ada juga yang Polsek saja cukup.
Ketika melapor, sebutkan juga nomor sertifikat, lokasi tanah dan atas nama siapa tanah tersebut.
Petugas juga akan meminta surat pengantar dari kelurahan setempat sebagai dasar laporan.
Setelah itu akan keluar Berita Acara Pemeriksaan yang harus diserahkan ke kantor BPN.
2. Memblokir sertifikat tanah
Jika keluarnya BAP dari pihak kepolisian cukup lama, sebaiknya kamu segera mengirim surat pemblokiran sertifikat tanah ke kantor BPN.
Tujuannya agar tidak ada pihak lain yang bisa melakukan proses apapun terhadap tanah yang kamu miliki.
Caranya cukup mudah, kamu hanya perlu datang ke kantor BPN dengan membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah dan identitas pemilik.
3. Mengurus pergantian sertifikat tanah
Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di kantor polisi, kamu bisa segera mengajukan pembuatan sertifikat pengganti di kantor BPN.
Dokumen yang diperlukan antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada), Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir dan Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian.
Selain itu, lampirakan Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.
Sampai di kantor BPN, kamu harus mengisi formulir permohonan.
Sebelum menerbitkan sertifikat pengganti, BPN juga akan melakukan pemeriksaan keabsahan dengan cara meneliti berbagai dokumen yang dilampirakan.
4. Pengambilan sumpah
Agar lebih meyakinkan, pihak BPN juga akan mengambil sumpah pemilih sertifikat dihadapan Kepala Kantor Pertahanan dan rohaniawan sesuai agama yang bersangkutan.
Proses ini juga akan dibuatkan berita acara sumpah.
5. Pengumuman di media cetak
Pihak BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah tersebut di media cetak.
Tujuannta agar memberi waktu jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah, dikhawatirkan ada sanggahan atau gugatan dari pihak
lain. Untuk pemuatan di media cetak sendiri, biayanya ditanggung oleh pemohon.
6. Pengukuran ulang tanah
Tahapan selanjutnya pihak BPN akan melakukan pengukuran ulang ke lokasi tanah.
Tujuannya untuk mengantisipasi apabila terjadi perubahan surat ukur lama dengan kondisi tanah dan bangunan sekarang.
7. Penerbitan Sertifikat Tanah pengganti
Jika dalam jangka waktu 30 hari setelah pemasangan pengumuman di media cetak tidak ada yang mengajukan keberatan, maka sertifikat tanah pengganti akan diterbitkan oleh pihak BPN.
Untuk biayanya, pemohon harus membayar sekitar Rp 350 ribu.(*)

Rabu, 06 Februari 2019

KH Mayor Mashudi Saksi Perjuangan 10 Nopember

Kh Mayor Mashudi beliau adalah ulamak sekaligus pejuang dan prasasti hidup dan saksi hidup perjuangan bangsa Indonesia dari penjajah bersama sahabat nya Sutomo(bung Tomo) dan kh Hasim Ashari yg tidak lain guru beliau saat di jombang bersama2 dalam gerakan 10 November di Surabaya..kata beliau "lek awan Kulo ten Suroboyo nyamar dadi tukang motong rambute tiyang engken lek Dalu tukang motong gulune tiyang "banyak sejarah yang beliau simpan dalam hati dan pikirannya bagai mana perjuangan kyai Tamin yg juga salah satu guru beliau ngaji di Malang kata beliau cuma kyai Tamin yang menolak dhohir dan batin ketetapan Jepang untuk menundukkan kepala menghadap ke arah kota Tokyo Jepang disaat matahari terbit karena bagi yai Tamin itu sirik wal murtat karena mempertahankan aqidah yai Tamin harus disiksa dan dan terakhir di tembak sampai beliau gugur.dan beliau cerita bagai mana gigihnya sahabat beliau mayor Hamit Rusdi dalam merebut wilayah Malang Sampek beliau harus gugur dgn sembilan tembakan di dadanya Krn saat tertangkap mayor Hamit Rusdi tetep bungkam saat di tanya Belanda di mana saja tempat persembunyian anggotanya , "enngeh Sampek koyok ngoten pejuang rumien mboten korban Doyo kale tenogo mawon tapi nyowo ngeh di parengaken" Tutur beliau.dan masih banyak cerita perjuangan perjuangan lain yang masih beliau rekam dgn baik di dalam pikrn beliau sampai Sampai saat ini.inilah pahlawan  yg harus kita doakan dan kita hormati.satu lagi nasehat beliau saat saya ngantar pulang beliau dari Singosari ke wajak""le ulamak biyen perang duduk krono kepingin Ndang turu enak nyambut gawe gawe mangan enak tapi seng Utomo supoyo anak putu turun Kabeh iso ibadah nyemba gosti Allah karo tenang".dan sekarang di usianya yang menginjak 115 th beliau masih tetap aktif berjuang dalam berdakwah menyiarkan agama dengan ikhlas dan tulus dan yang salut lagi dari keikhlasan beliau uang pensiun yang harusnya jadi hak beliau dengan pangkat mayor  TNI AD gak pernah beliau ambil.inilah bentuk ketulusan dan keikhlasanya kepada bangsa dan negara ini.Saya bertanya pada beliau..nopo o kok mboten di pundut yai yotro pensiune? Beliau menjawab "beyen jamankulo tasek dines kulo nate soan ten yai Hamit Pasuruan beliau dawuh ten Kulo..yai Mashudi benjeng lk pun pensiun yotro Negoro pun di Pendet geh niku dwek negoro..dugi mriku Kulo Wedi kwalat lk mendet pensiunan...beliau hidup sederhana(Zuhud)di daeran plosok wilayah Wajak Malang
Semoga Allah memberi kesehatan dan umur yang barokah.karna pada orang2 seperti merekalah kita bisa dapat pitutur tentang agama dan sejarah bangsa dan sudah Langkan ulamak alim sekelas beliau di dunia ini...Amin yaa robbal alamin
BANGSA YG BESAR ADALAH BANGSA YG BISA MENGHARGAI JASA PAHLAWANNYA.

#Kopas FB Sandal Jepit

Rabu, 29 Agustus 2018

Adzan Suara Panggilan Tuhan

ADZAN, BUKAN PANGGILAN BIASA
*ONE DAY ONE HADITH*

Diriwayatkan dari Ka’b bin Ujrah, bahwasanya seorang tuna netra mendatangi Baginda Rasulullah SAW dan berkata “Wahai Rasulallah, Aku mendengan Adzan namun terkadang aku tidak menemukan orang yang menuntunku. Maka Rasul SAW bersabda :
فَإِذَا سَمِعْتَ النِّدَاءَ فَأَجِبْ دَاعِيَ اللَّهِ
“Jika engkau mendengar suara adzan (diserukan), maka penuhilah penyeru Allah itu” [HR Thabrani].

_Catatan Alvers_

Masih ingat syair ini? “Aku tak tahu syariat Islam. Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok. Lebih merdu dari alunan azan mu. Gemulai gerak tarinya adalah ibadah. Semurni irama puja kepada Illahi. Nafas doanya berpadu cipta”.

Itulah sepenggal puisi Ibu Sukmawati yang dibacakan dalam acara Indonesia Fashion Week yang langsung menjadi viral di medsos karena dianggap menista agama dengan melecehkan adzan dengan membandingkannya dengan hal lain. Sontak, sejumlah ormas dan pengacara bereaksi keras dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Sehari kemudian ibu sukmawati muncul ke publik untuk meminta maaf kepada umat Islam atas polemik puisinya. Ia berkata "... dengan ini dari lubuk hati yang paling dalam, saya (Sukmawati menangis-red) mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam Indonesia khususnya bagi yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan puisi 'Ibu Indonesia'. " [detik com]

Lantas ada apa dengan adzan? mengapa begitu keras reaksi ummat islam menyikapi hal itu? Seberapa muliakah kedudukan adzan dalam islam?. Inilah pertanyaan yang banyak terbesit dalam hati netizen mengamati puisi kontroversial tersebut sehingga saya anggap penting mengangkat tema adzan ini.

Dalam islam, Adzan bukanlah sekedar tanda masuknya waktu shalat tetapi ia adalah panggilan Allah sang Maha Besar. Rasul SAW bersabda dalam hadits utama di atas : “Jika engkau mendengar suara adzan, maka penuhilah penyeru Allah itu” [HR Thabrani].
Bahkan dalam hadits lain, adzan disebut dengan “panggilan yang sempurna”. Rasul SAW bersabda : Barangsiapa yang ketika mendengar adzan ia mengucapkan :
اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ
“Ya Allah, Rabb panggilan yang sempurna ini serta shalat yang didirikan anugerahilah Nabi Muhammad wasilah dan keutamaan. Tempatkanlah ia pada kedudukan yang mulia sebagaimana Kau janjikan.”
Niscaya dia layak mendapat syafa’atku pada hari Kiamat. [HR Bukhari]

Adzan adalah panggilan yang terbaik. Allah swt berfriman :
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ...
Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah... [QS Fushshilat : 33]

Sayyidah A’isyah RA berkata : orang yang menyeru kepada Allah adalah Muadzdzin (orang yang adzan) Tatkala ia berkata “Hayya Alas Sholah” maka sungguh ia telah menyeru kepada Allah. Dan Ibnu Umar RA berpendapat bahwa ayat tersebut memang turun berkenaan dengan orang yang adzan [Tafsir Ibnu Katsir] dan ada 4 Tingkatan penyeru ke jalan Allah. Pertama, Para Nabi dengan Mukjizatnya, Kedua Para Ulama dengan Hujjahnya, Ketiga Para Mujahid dengan kekuatannya dan ke empat adalah Muadzdzin dengan suaranya menyeru kepada Jalan Allah swt. [I’anatut Thalibin]

Dengan demikian maka kita ketahui bahwa adzan bukanlah panggilan biasa, karena adzan merupakan panggilan sempurna dari dzat yang maha sempurna, Penguasa semesta Alam Allah swt. Jika demikian, layakkah diremehkan bahkan dilecehkan?. Coba kita bayangkan, jika seseorang mendapat panggilan undangan dari seorang raja atau presiden untuk diberi hadiah dan penghargaan? Apakah undangan tersebut bernilai biasa? Dengan perasaan yang biasa-biasa pula?

Pastilah tidak! Ia akan mengagungkan panggilan tersebut bahkan boleh jadi ia akan mengabadikan undangannya. Lantas bagaimanakah dengan panggilan adzan yang mulia dari dzat yang maha mulia, untuk diberikan hadiah yang mulia nan istimewa? “Hayya Alal Falah” (marilah menuju keberuntungan).
Panggilan adzan itu merupakan panggilan keberuntungan. Bagaimana tidak, panggilan raja hanya akan mendatangkan sekeping emas namun Panggilan Allah akan mendatangkan gunung emas dan permata yang tak ternilai harganya karena balasannya adalah surga. Nabi SAW bersabda : “Apabila penyeru adzan mengucapkan Allahu Akbar, Allahu Akbar maka salah seorang dari kalian menjawab Allahu Akbar, Allahu Akbar dst...sampai tatkala muadzin mengucapkan, Laa ilaahaa illallah maka dia menjawab, Laa ilaaha illallahu dengan setulus hatinya, maka ia akan masuk surga.”[HR. Muslim]

Panggilan adzan itu bukanlah panggilan biasa karena itu setanpun lari mendengarnya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda :
إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ التَّأْذِينَ فَإِذَا قَضَى النِّدَاءَ أَقْبَلَ
Jika adzan dikumandangkan maka setan lari berpaling sambil terkentut-kentut dengan keras sehingga ia tidak mendengar adzan. Dan jika seruan adzan selesai, dia datang lagi. [HR Bukhari]

Sebagai sebuah panggilan untuk menunaikan sholat, Adzan disunnahkan untuk dikumandangkan dengan keras, hal ini berbeda dengan adzan untuk bayi yang dibaca secara pelan[Lihat I’anatut Thalibin]. Di zaman Rasul, Adzan dikumandangkan dari tempat yang tinggi. Ummu Zaid bin Tsabit berkata :
كان بيتي أطول بيت حول المسجد فكان بلال يؤذن فوقه من أول ما أذن إلى أن بنى رسول الله صلى الله عليه وسلم مسجده فكان يؤذن بعدُ على ظهر المسجد وقد رفع له شيء فوق ظهره
Rumahku adalah rumah paling tinggi yang berada di sekitar masjid (Nabawi), maka Bilal mengumandangkan adzan dari atas rumahku dari masa permulaan adzan sampai Rasul SAW membangun masjidnya. Barulah setelah itu, Bilal adzan dari atas dataran tinggi dari masjid yang mana disitu ditinggikan. [Thabaqat/Tafsir Haqqi]

Ada sebuah perbincangan menarik antara muslim dan non muslim mengenai adzan dengan suara keras. Non muslim (NM) bertanya : “Kenapa kalau adzan harus dibunyikan keras-keras dengan speaker pula?”. Muslim (Ms) :  “Bro, adzan itu adalah panggilan sholat, pasti dong namanya panggilan tidak mungkin dengan cara yang sama seperti berbicara atau berbisik-bisik”. NM : “Tapi kan di orang-orang sekitar tidak semuanya muslim?”. Ms: “Benar. Bro, kita sekarang sedang ada di bandara, dengar kan announcement bandara selalu memberikan panggilan boarding? Apakah kamu juga mempertanyakan ke mereka mengapa melakukan panggilan boarding pesawat yang lain keras-keras padahal bukan panggilan pesawatmu?”. NM : “Tapi kan hari gini semua orang sudah tahu dengan teknologi jam berapa waktu sholat apa, apa masih harus adzan keras-keras?”. Ms: “Ya setiap penumpang juga kan sudah tau jadwal penerbangannya sejak pesan dan memegang tiket, kemudian check-in, sudah tercetak jadwal keberangkatannya di boarding pass, sudah masuk ruang tunggu, tapi tetap bandara melakukan panggilan boarding bukan? Dan ada satu hal lagi mengapa adzan harus dikumandangkan, itu bukan hanya sebagai penanda sudah masuk waktu sholat tapi benar-benar panggilan sholat, karena kami harus menyegerakan sholat. Sama halnya semua penumpang harus menyegerakan masuk pesawat setelah panggilan boarding, walaupun masih ada waktu naik pesawat sampai pesawat tutup pintu”. Mendengar jawaban ini NM tersenyum lebar dan setengah memeluk sambil menepuk-nepuk bahu Ms dan NM berkata : “Super, I got it bro“ [swamedium com]

Selanjutnya, marilah kita introspeksi diri kita sendiri jangan-jangan kita juga melecehkan adzan karena bermalas-malasan mendatangi panggilan adzan bahkan cuek dan pura-pura tidak mendengarnya. Kita sangat perhatian kepada panggilan di bandara karena tidak rela ketinggalan Pesawat Sementera tidak menghiraukan adzan sehingga ketinggalan sholat. Astagfirullah. Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita untuk lebih semangat dan istiqamah menjawab dan mendatangi panggilan Allah untuk sholat lima waktu.

Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari,SS., M.Ag

Kajian Hadits
ONE DAY ONE HADITH
GROUP WA ALVERS
Sistem SPA+
✔S Singkat
✔P Padat
✔A Akurat
✔A Aktual
SEGERA MILIKI BUKUNYA
Pemesanan Hub.
CP. Ust. Muadz
0812-1674-2626
Bisa kirim ke seluruh indonesia

Ayo Mondok di
*Pesantren Wisata*
AN-NUR 2 AL-MURTADLO
Malang Jatim
Pesantren ahlus sunnah wal jamaah NU yang mengajarkan KITAB KUNING dengan metode quantum learning,
✔1 tahun dapat baca kitab (kelas 2 SMP) dan
✔hafal fathul qarib
✔tersedia kelas tahfidz
✔Sekolah tinggi ilmu kitab kuning
✔Sekolah formal di dalam pondok (MI-SMP-SMA-S1-Pasca)

dengan LOKASI yang didesain dengan nuansa yang asri dan dilengkapi beberapa wahana layaknya wisata seperti
✔Flying fox,
✔rumah pohon,
✔terapi ikan,
✔mini zoo
✔replika baytur rosul
✔monumen cincin rasul
✔dll .

Fasilitas
ONE STOP SERVICE
di dalam lokasi pondok :
✔Bank BNI
✔Atm BNI, Atm BRI Syariah,
✔layanan keuangan Mobile
✔pertokoan, kantin dll

ANNUR 2 (Cahaya Dzohir Bathin, Wisata Jasmani dan Rohani)
Pendaftaran :
Info
0341-833235
annur2 net