Selasa, 02 April 2019

Sikap Orang NU Dalam Perbedaan Istilah Lhilafah

Menurut saya memang Prang NU lebih bijak dan lembut dalam menilai sebuah perbedaan, tidak seperti mereka mudah mengatakan munafik, fasik bahkan mengkafirkan orang yang berbeda dengannya.
Silahkan dibaca copas ini.

Tidak Ada Istilah Khilafah dalam Al-Qur’an.

Faizin, NU Online | Ahad, 31 Maret 2019 23:55

Oleh Nadirsyah Hosen

Banyak terjadi kerancuan di kalangan umat mengenai penggunaan istilah Khalifah, Khilafah, dan juga Khalifatullah fil Ardh. Perlu saya tegaskan bahwa:

1. Tidak ada istilah Khilafah dalam al-Qur’an
2. Tidak ada istilah Khalifatullah fil Ardh dalam al-Qur’an
3. Hanya dua kali al-Qur’an menggunakan istilah Khalifah, yang ditujukan untuk Nabi Adam dan Nabi Dawud.

Mari kita simak bahasan berikut ini:

Penggunaan terminologi atau istilah Khalifah itu hanya digunakan dua kali dalam al-Qur’an. Pertama, dalam QS 2:30: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi".

http://www.nu.or.id/post/read/104263/tidak-ada-istilah-khilafah-dalam-al-quran?utm_source=dlvr.it

Komentar Saya (Abulwafa Romli) :

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim

Bikin judulnya saja salah, "Tidak ada Istilah Khilafah dalam al-Qur’an". Orang tergolong awam saja bisa membantahnya dengan mudah, "tidak ada istilah shalat, puasa, zakat, bahkan rukun iman dan rukun islam dalam al-Qur’an". Karena didalam Alqur'an hanya ada dalil-dalilnya saja.

Begitulah karakter kaum munafiqun, salah ngaku benar dan menyalahkan yang benar, berbuat rusak ngaku berbuat baik dan merusakkan yang baik, dengan PD dan sombongnya.

Betul, di dalam Alqur'an itu tidak ada istilah (terminologi) khilafah. Karena yang ada adalah dalil khilafah, dalil kewajiban mengangkat khalifah, dan sebagai dalil kewajiban menegakkan khilafah.

Dia sama sekali tidak memahami perbedaan antara istilah (terminologi) khilafah dan dalil khilafah. Istilah itu sudah mateng, sedang dalil itu masih mentah dan harus dimasak dengan ilmu ushul fikih.

Dalil itu punya dalalah dan madlul, punya mafhum dan manthuq dan seterusnya. Orang awam pasti tidak paham dengan berbagai istilah ushul ini.

Agar orang awam paham, perlu dicontohkan seperti ini :

Getuk dan kripik dari telo (ketela/ singkong. Keduanya contoh dari istilah sesuatu yang sudah matang seperti khilafah. Dan keduanya butuh bahan baku mentah serta bahan tambahan. Nah bahan baku dan tambahan ini adalah contoh dari dalil, yaitu Alqur'an, Assunnah, Alijmak dan Alqiyas. Ketika masih mentah namanya telo serta tambahannya. Dan ketika sudah matang namanya getuk dan kripik. Jadi jelas beda nama mentah dan matangnya.

Demikian juga dengan istilah khilafah berbeda dengan dalil khilafah, dalil wajibnya mengangkat khalifah, dan dalil wajibnya menegakkan khilafah. Seperti perbedaan antara getuk dan kripik dengan telo. Getuk dan kripik itu berasal dari telo, tapi telo tidak berasal dari getuk dan kripik. Tapi antara keduanya saling terikat tidak bisa dipisahkan. Kewajiban menegakkan khilafah atau mengangkat khalifah itu berasal dari dalil. Tapi dalil tidak berasal dari kewajiban tersebut.

Jadi kewajiban menegakkan khilafah dan mengangkat khalifah, serta istilah khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam, itu harus digali dari dalil pokok yaitu Alqur'an, dalil yang ditunjukkan Alqur'an yaitu Assunnah, dan dua dalil yang ditunjukkan Alqur'an dan Assunnah yaitu Ijmak sahabat dan Qiyas syar’iy. Begitu juga dapat dipahami dari praktek para khalifah rôsyidîn sepanjang jaman dari kitab-kitab sîroh dan târikh para khalifah.

Wallohu A’lamu Bishshawâb

#RasulullahPemimpinKami #RinduPemimpinJujurDanAdil #RinduPemimpinC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar