Jumat, 01 Maret 2019

Cara Mengurus Sertifikat Yang Hilang.

Wajib Tahu! Inilah Cara dan Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
1. Melaporkan kehilangan sertifikat tanah
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke pihak kepolisian.
Untuk melaporkannya, ada beberapa wilayah yang harus ke Polres namun ada juga yang Polsek saja cukup.
Ketika melapor, sebutkan juga nomor sertifikat, lokasi tanah dan atas nama siapa tanah tersebut.
Petugas juga akan meminta surat pengantar dari kelurahan setempat sebagai dasar laporan.
Setelah itu akan keluar Berita Acara Pemeriksaan yang harus diserahkan ke kantor BPN.
2. Memblokir sertifikat tanah
Jika keluarnya BAP dari pihak kepolisian cukup lama, sebaiknya kamu segera mengirim surat pemblokiran sertifikat tanah ke kantor BPN.
Tujuannya agar tidak ada pihak lain yang bisa melakukan proses apapun terhadap tanah yang kamu miliki.
Caranya cukup mudah, kamu hanya perlu datang ke kantor BPN dengan membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah dan identitas pemilik.
3. Mengurus pergantian sertifikat tanah
Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di kantor polisi, kamu bisa segera mengajukan pembuatan sertifikat pengganti di kantor BPN.
Dokumen yang diperlukan antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada), Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir dan Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian.
Selain itu, lampirakan Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.
Sampai di kantor BPN, kamu harus mengisi formulir permohonan.
Sebelum menerbitkan sertifikat pengganti, BPN juga akan melakukan pemeriksaan keabsahan dengan cara meneliti berbagai dokumen yang dilampirakan.
4. Pengambilan sumpah
Agar lebih meyakinkan, pihak BPN juga akan mengambil sumpah pemilih sertifikat dihadapan Kepala Kantor Pertahanan dan rohaniawan sesuai agama yang bersangkutan.
Proses ini juga akan dibuatkan berita acara sumpah.
5. Pengumuman di media cetak
Pihak BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah tersebut di media cetak.
Tujuannta agar memberi waktu jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah, dikhawatirkan ada sanggahan atau gugatan dari pihak
lain. Untuk pemuatan di media cetak sendiri, biayanya ditanggung oleh pemohon.
6. Pengukuran ulang tanah
Tahapan selanjutnya pihak BPN akan melakukan pengukuran ulang ke lokasi tanah.
Tujuannya untuk mengantisipasi apabila terjadi perubahan surat ukur lama dengan kondisi tanah dan bangunan sekarang.
7. Penerbitan Sertifikat Tanah pengganti
Jika dalam jangka waktu 30 hari setelah pemasangan pengumuman di media cetak tidak ada yang mengajukan keberatan, maka sertifikat tanah pengganti akan diterbitkan oleh pihak BPN.
Untuk biayanya, pemohon harus membayar sekitar Rp 350 ribu.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar